Polri Limpahkan Kasus Jampidsus Febrie, KPK Respons Cepat

Langkah Mabes Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adri

Polri Limpahkan Kasus Jampidsus Febrie, KPK Respons Cepat

Langkah Mabes Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung menuai sorotan. Keputusan yang diambil setelah melalui gelar perkara bersama antara penyidik Bareskrim dan jaksa penuntut umum itu langsung direspons oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa setiap penegak hukum harus bekerja dalam koridor yang jelas, terutama ketika menyangkut figur strategis di institusi penegakan hukum.

Polri menyatakan bahwa ketiga berkas perkara telah memenuhi unsur pidana, namun kewenangan penuntutan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Agung. "Kami limpahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/9). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang sempat memicu spekulasi publik mengenai independensi penegakan hukum di tubuh Adhyaksa.

Dari Bawah Kendali Korps Bhayangkara ke Meja Hijau Kejaksaan

Ketiga kasus yang menjerat Febrie Adriansyah mencakup dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Jampidsus. Dua di antaranya terkait dengan proses penanganan perkara besar yang ditangani Kejaksaan Agung pada periode 2021—2022, sementara satu kasus lainnya menyangkut transaksi keuangan mencurigakan yang terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Polri sebelumnya membutuhkan waktu hampir sembilan bulan untuk merampungkan penyidikan sebelum akhirnya menyerahkan tanggung jawab tersebut.

"KPK memandang bahwa tidak boleh ada celah impunitas dalam penegakan hukum, apalagi bagi mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Ini ujian bagi Kejaksaan Agung," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, ketika dimintai tanggapan.

Pernyataan Tessa itu mencerminkan kekhawatiran publik bahwa konflik kepentingan bisa muncul jika Kejaksaan harus mengusut tuntas salah satu mantan petingginya sendiri. Namun, KPK tidak berencana mengambil alih perkara tersebut. Lembaga pimpinan Nawawi Pomolango itu justru mendorong adanya pengawasan eksternal yang ketat terhadap proses penuntutan, termasuk dari Komisi III DPR dan elemen masyarakat sipil.

Benang Merah dengan Kasus Besar Lainnya

Nama Febrie Adriansyah bukanlah sosok asing dalam penanganan perkara kelas kakap. Semasa menjabat Jampidsus, ia turut memimpin penyidikan kasus-kasus yang melibatkan korporasi besar dan pejabat negara. Oleh karena itu, banyak pihak menduga bahwa jerat hukum yang kini menghampirinya memiliki keterkaitan erat dengan bagaimana ia mengelola perkara-perkara tersebut. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan intervensi dalam penanganan perkara minyak goreng yang melibatkan emiten raksasa, yang belakangan ikut disidik oleh Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sumber internal di Kejaksaan Agung, yang enggan disebutkan identitasnya, mengisyaratkan bahwa tim jaksa penuntut umum tengah bekerja secara maraton untuk merampungkan berkas dakwaan. "Kami targetkan dalam dua pekan ke depan sudah ada kejelasan apakah perkara ini akan naik ke pengadilan atau memerlukan pendalaman penyidikan tambahan," ungkap sumber tersebut. Namun, ia mengakui bahwa nuansa sensitif dari kasus ini membuat pihaknya harus melangkah dengan kehati-hatian tingkat tinggi.

Antara Ekspektasi Publik dan Realitas Hukum

Penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus ini akan menjadi tolok ukur bagi Kejaksaan Agung. Publik mengingat bagaimana kasus-kasus yang menyerempet nama besar aparat penegak hukum seringkali berakhir dengan vonis ringan atau bahkan tanpa jejak. Oleh karena itu, KPK dalam responsnya menekankan pentingnya transparansi. "KPK mungkin tidak masuk ke ranah penuntutan, tapi kami berhak memastikan bahwa prosesnya tidak melenceng dari prinsip keadilan. Masyarakat harus mendapat informasi yang cukup," tegas Tessa.

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa pelimpahan kasus ini adalah prosedur yang wajar. "Memang penyidik Polri bisa menyerahkan berkas ke jaksa penuntut umum, dan ranah penuntutan ada di Kejaksaan. Tapi yang krusial adalah komitmen Kejaksaan untuk tidak mengistimewakan mantan koleganya," ujarnya. Fickar menambahkan bahwa peluang KPK untuk melakukan supervisi berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang KPK tetap terbuka, jika ditemukan indikasi penanganan yang tidak profesional.

Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah belum memberikan pernyataan publik. Kuasa hukumnya, melalui pesan singkat, hanya menyampaikan bahwa kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum. Sementara itu, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi berencana membentuk posko pemantauan independen untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User