Perang Lawan Judol: Polri Blokir 278 Ribu Situs dan Tangkap 1.164 Tersangka
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian meresahkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahw
Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik perjudian daring yang kian meresahkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan ini merupakan salah satu fokus utama yang menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. Dalam aksinya, aparat penegak hukum telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ratusan ribu situs serta menangkap lebih dari seribu orang yang diduga terlibat.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa Polri secara masif mengoptimalkan penanganan tiga tindak pidana strategis yang menjadi atensi pimpinan negara. Atensi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba pada bulan Oktober silam, yang meliputi pemberantasan narkotika, penyelundupan, serta perjudian daring. Hingga saat ini, sinergi antara Polri dan Kementerian Komdigi telah berhasil memblokir sekitar 278 ribu situs judi online yang beroperasi di ranah digital.
Atensi Langsung Presiden
"Polri juga terus mengoptimalkan penanganan terhadap tiga tindak pidana yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia, yang disampaikan pada saat kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba bulan Oktober silam, yaitu pemberantasan Narkoba, penyelundupan dan perjudian daring," kata Jenderal Sigit dalam sambutannya di peringatan Hari Bhayangkara ke-80, di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan tersebut menekankan bahwa perang melawan judi online bukan sekadar operasi rutin, melainkan perintah prioritas yang harus dituntaskan secara serius. Tak hanya fokus pada pemblokiran akses, Polri juga gencar melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dan bandar. Dalam periode operasi ini, sebanyak 1.164 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut menunjukkan masifnya jaringan perjudian yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.
Langkah Tegas Pemblokiran dan Penindakan
Selain menangkap para tersangka, upaya pemblokiran situs merupakan benteng utama untuk memutus mata rantai akses masyarakat terhadap platform ilegal tersebut. Kolaborasi lintas lembaga antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi kunci keberhasilan dalam mendeteksi dan menonaktifkan ratusan ribu domain. Langkah represif ini juga diikuti dengan penyitaan aset yang tidak sedikit. Media kami mencatat, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik mencapai nilai fantastis, yaitu Rp 1,75 triliun.
Nilai penyitaan yang mencapai triliunan rupiah ini membuktikan bahwa judi daring bukan hanya persoalan kriminal ringan, melainkan kejahatan ekonomi raksasa yang menggerogoti keuangan masyarakat. Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini pun dijadikan momentum oleh Korps Bhayangkara untuk menegaskan kembali kehadiran negara dalam melindungi warganya dari jerat bisnis haram tersebut. Polri berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya jaringan internasional di balik bisnis ilegal ini guna menciptakan ruang siber yang bersih dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Comments (0)