Pengajuan Banding Dilakukan Usai Vonis Dibacakan

Jakarta – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepad

Jul 08, 2026 - 05:56
0 1
Pengajuan Banding Dilakukan Usai Vonis Dibacakan

Jakarta – Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mereka. Upaya hukum tersebut diajukan langsung oleh penasihat hukum pada hari yang sama setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Menurut laporan yang dihimpun media kami, keempat terdakwa sebelumnya divonis dengan hukuman yang bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Meski banding diajukan oleh pihak terdakwa, juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa oditur militer—pihak yang mewakili kepentingan negara dalam persidangan—memilih untuk tidak mengajukan banding. Hal ini membuat proses hukum belum sepenuhnya tuntas dan vonis yang ada belum berkekuatan hukum tetap.

“Penasihat hukum menyatakan upaya hukum banding. Seketika setelah putusan dibacakan, mereka langsung mengajukan upaya hukum,” ujar Endah Wulandari dalam keterangannya kepada media kami, Sabtu (20/6/2026).

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan anggota militer aktif dan menimpa seorang aktivis yang dikenal vokal dalam isu-isu demokrasi dan penegakan hukum. Peristiwa tragis tersebut terjadi beberapa waktu lalu, mengakibatkan luka serius pada bagian tubuh Andrie dan memicu kecaman luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Selama proses persidangan, jaksa oditur mendakwa para prajurit dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan berat dan pelanggaran disiplin militer. Namun, putusan 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan oleh berbagai pihak, baik dari kalangan aktivis maupun sebagian masyarakat. Di sisi lain, langkah banding yang diambil penasihat hukum menunjukkan bahwa pihak terdakwa merasa masih ada celah untuk meringankan atau bahkan membatalkan vonis tersebut.

Dengan tidak adanya banding dari oditur militer, maka fokus kini berada pada upaya banding dari para terdakwa. Proses banding ini akan memakan waktu dan berlangsung di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dalam sistem peradilan militer. Hingga vonis berkekuatan hukum tetap dikeluarkan, status hukum keempat prajurit tersebut masih menggantung, dan publik menanti transparansi serta keadilan yang optimal dalam penanganan kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User