Pengacara Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Pamer Airsoft Gun

Jakarta - Tim kuasa hukum selebgram Adam Deni Gearaka (30) mengonfirmasi akan menempuh jalur restorative justice untuk menyelesaikan perkara kliennya yang ditangkap polisi. Penangkapan bermula dari i

Jul 08, 2026 - 00:12
0 1
Pengacara Adam Deni Harap Restorative Justice di Kasus Pamer Airsoft Gun

Jakarta - Tim kuasa hukum selebgram Adam Deni Gearaka (30) mengonfirmasi akan menempuh jalur restorative justice untuk menyelesaikan perkara kliennya yang ditangkap polisi. Penangkapan bermula dari insiden perusakan sebuah ruko dan pengancaman terhadap pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Pengacara Adam Deni, Herwanto, membenarkan bahwa surat resmi penangkapan sudah berada di tangannya, namun ia menekankan bahwa inti dakwaan bukan semata-mata pada aksi perusakan atau pengancaman.

"Bukan (karena merusak ruko atau mengancam pegawai). Saya tadi sudah dikasih surat penangkapannya. Jadi dia dianggap apa namanya, ya menyimpan, memiliki, ya, dan membawa. Jadi itu artinya airsoft gun itu sebenarnya bukan senjata api. Nah, pasal yang dikenakan ini kan sebenarnya senjata api,"

ungkap Herwanto saat dihubungi oleh tim liputan kami, Minggu (21/6/2026).

Airsoft Gun Disetarakan Senjata Api Jika Digunakan di Luar Arena Resmi

Herwanto menjelaskan lebih lanjut, kliennya dijerat dengan pasal terkait senjata api karena airsoft gun yang dipamerkan dan digunakan dalam insiden tersebut tidak berada di area latihan menembak yang sah. Sesuai regulasi yang berlaku, airsoft gun—yang notabene bukan senjata api sungguhan—hanya boleh dibawa, disimpan, dan digunakan di lokasi khusus berizin seperti lapangan tembak atau arena permainan terdaftar. Begitu keluar dari area tersebut, kepemilikan dan penggunaannya dapat ditafsirkan menyalahi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Ketentuan dalam undang-undang darurat itu menyebut bahwa setiap benda yang menimbulkan rasa takut dan menyerupai senjata api dapat disamakan status hukumnya dengan senjata api apabila digunakan untuk mengancam atau diperlihatkan di muka umum secara melawan hukum. Airsoft gun milik Adam Deni yang viral karena dipamerkan dan digunakan untuk mengancam pegawai ruko, menurut pihak kepolisian, masuk dalam kategori tersebut.

Dorong Perdamaian via Restorative Justice

Menyikapi perkembangan itu, Herwanto menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan restorative justice. Mekanisme ini memungkinkan perkara diselesaikan di luar jalur pidana penuh asalkan korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai serta kerugian materiil maupun immateriil telah dipulihkan. "Kami akan meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya kepada awak media.

Langkah ini dinilai tepat karena akar masalah berawal dari konflik personal, dan airsoft gun yang tidak mematikan menjadi bahan pertimbangan. Selain itu, kebijakan Kapolri yang mendorong keadilan restoratif untuk perkara-perkara dengan ancaman hukuman ringan turut memperkuat peluang diterimanya permohonan ini. Hingga berita ini diturunkan, komunikasi antara keluarga Adam Deni dan pihak korban masih berlangsung guna merintis jalan damai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User