Pemerintah Wajibkan Campuran Minyak Nabati 1% pada Avtur Mulai 2027
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan roadmap pemanfaatan Sustainable Aviation Fuel (SAF) untuk sektor penerbangan nasional. Kebijakan ini menargetk
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan roadmap pemanfaatan Sustainable Aviation Fuel (SAF) untuk sektor penerbangan nasional. Kebijakan ini menargetkan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia wajib menggunakan avtur dengan campuran minyak nabati minimal 1% paling lambat tahun 2027. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen penurunan emisi karbon sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia, sekaligus mengoptimalkan potensi besar industri kelapa sawit domestik sebagai pemasok bahan baku bioavtur.
Kronologi Kebijakan SAF Nasional
Pemerintah telah menyusun peta jalan implementasi yang bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi operator penerbangan dan rantai pasok. Regulasi ini tidak bersifat tiba-tiba, melainkan disosialisasikan sejak uji coba teknis beberapa tahun terakhir.- 2023-2024: Kementerian ESDM bersama PT Pertamina dan stakeholders terkait merampungkan uji coba statis dan dinamis bioavtur pada mesin pesawat komersial. Hasil uji menunjukkan campuran 2,4% hingga 5% minyak sawit olahan aman dan tidak menyebabkan gangguan teknis pada mesin.
- 2025: Pemerintah mulai menyusun payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM dan standar teknis bersama Kementerian Perhubungan. Regulasi ini akan menetapkan spesifikasi mutu SAF yang diadopsi dari standar internasional ASTM D7566.
- 2026: Fase transisi dan pengembangan infrastruktur blending. Pertamina sebagai penyedia utama avtur nasional memasuki tahap penyiapan fasilitas pencampuran di unit pengolahan terpilih, antara lain di Kilang Plaju dan Cilacap.
- 2027: Implementasi wajib: seluruh avtur yang dipasok ke bandara komersial Indonesia minimal mengandung 1% komponen nabati. Angka ini akan dievaluasi dan ditingkatkan secara bertahap menuju target 5% pada tahun 2030.
Comments (0)