Pegadaian Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi di Samarinda
PT Pegadaian (Persero) menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai Unit Pelayanan Cabang (UP
PT Pegadaian (Persero) menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said. Kantor cabang tersebut berada di bawah Kantor Cabang Air Putih, Kantor Wilayah Pegadaian Balikpapan. Perusahaan pelat merah ini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritainti.com, dugaan pelanggaran ini pertama kali terdeteksi melalui audit internal yang dilakukan oleh manajemen Pegadaian. Hasil audit tersebut mengungkap adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di UPC M. Said. Menindaklanjuti temuan itu, perusahaan langsung mengambil langkah proaktif dengan melaporkan oknum yang bersangkutan kepada pihak berwajib serta melakukan proses pemutusan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan.
Pernyataan Resmi Pegadaian
Dalam pernyataan resmi yang diterima Beritainti.com pada Jumat (26/6/2026), manajemen PT Pegadaian menyampaikan:
"Manajemen PT Pegadaian (Persero) menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus UPC M. Said kepada aparat penegak hukum, agar pelaku diproses berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pernyataan ini menegaskan bahwa Pegadaian tidak akan melakukan intervensi sedikit pun dalam proses hukum. Sebagai badan usaha milik negara, Pegadaian justru mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi.
Layanan Tetap Berjalan, Tidak Ada Nasabah Dirugikan
Di tengah berjalannya proses hukum, Pegadaian memastikan bahwa kegiatan operasional di UPC M. Said tetap berlangsung normal. Nasabah dan masyarakat di sekitar wilayah Samarinda diimbau untuk tidak khawatir karena seluruh layanan, mulai dari gadai konvensional hingga produk-produk syariah, masih dapat diakses seperti biasa. Manajemen juga menekankan bahwa tidak ada satu pun nasabah atau masyarakat yang dirugikan secara langsung dalam dugaan kasus ini.
"Perusahaan telah mengambil langkah-langkah perbaikan manajerial dan penguatan sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari," tambah pernyataan resmi perusahaan yang dilansir laporan Beritainti.com.
Sebagai langkah antisipatif, Pegadaian juga memperkuat fungsi audit internal dan memperketat prosedur di seluruh unit operasional, khususnya di wilayah Kalimantan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Proses hukum terhadap mantan pegawai UPC M. Said kini ditangani oleh aparat penegak hukum setempat. Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian atau kejaksaan mengenai perkembangan penyidikan. Namun, Pegadaian memastikan akan terus berkoordinasi dan memberikan data yang diperlukan demi kelancaran penegakan hukum. Masyarakat dan nasabah di wilayah Samarinda pun diharapkan tetap tenang dan percaya pada komitmen Pegadaian dalam memberikan pelayanan prima tanpa gangguan. Kasus ini juga menjadi cermin bagi BUMN lainnya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal agar mampu mendeteksi dan menindak setiap penyimpangan secara cepat dan tepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Comments (0)