Pajak JHT Dikaji Ulang, Purbaya Soroti Nasabah dengan Saldo Pensiun Fantastis
Beritainti.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terbaru mengenai polemik penerapan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam keterangannya,
Beritainti.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terbaru mengenai polemik penerapan pajak terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam keterangannya, Purbaya menegaskan bahwa sekitar 96% penerima manfaat JHT saat ini tidak dibebani pajak sama sekali karena nilai pencairan yang mereka terima berada di bawah ambang batas Rp 50 juta.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat ditemui awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Ia merespons berbagai aspirasi publik yang menginginkan adanya penghapusan pajak secara menyeluruh terhadap dana JHT yang dicairkan oleh para pekerja. Kendati demikian, Purbaya menyiratkan bahwa fokus kebijakan ke depan justru akan menyasar kelompok kecil peserta dengan nilai simpanan yang sangat besar.
"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan.
Kaji Ulang untuk Nasabah Saldo Besar
Dari data yang dihimpun laporan media kami, struktur pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap JHT memang bersifat progresif. Skema ini hanya menyasar pencairan dengan nilai bruto di atas Rp 50 juta, itupun dengan ketentuan spesifik. Nasabah yang melakukan pencairan secara sekaligus dengan total di atas Rp 50 juta akan dikenakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan. Sementara itu, pencairan yang dilakukan secara bertahap tidak langsung terpotong pajak besar di awal.
Purbaya mengisyaratkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kelompok minoritas yang selama ini menjadi penyumbang setoran pajak dari JHT. Ia menyinggung bahwa banyak dari peserta di kelompok papan atas tersebut memiliki nilai simpanan pensiun yang terhitung "gede-gede". "Kita masih kaji, apakah nanti perlu ada relaksasi atau penyesuaian tarif untuk yang duit pensiunnya besar-besar itu," imbuhnya.
Analisis Beritainti.com mencatat, kebijakan pajak JHT ini kerap menjadi perdebatan karena dana tersebut merupakan akumulasi iuran pekerja selama bertahun-tahun. Meski 96% peserta tidak terpengaruh, kritik dari serikat pekerja tetap mengalir deras dengan argumen bahwa dana JHT seharusnya sepenuhnya bebas pajak sebagaimana asas manfaat jaminan sosial. Di sisi lain, otoritas fiskal berpendapat bahwa pengenaan pajak terhadap penghasilan di atas threshold tertentu adalah wujud keadilan, terutama terhadap peserta dengan penghasilan tinggi yang mendapatkan fasilitas penangguhan pajak selama masa akumulasi dana.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Keuangan belum menetapkan batas waktu pasti kapan kajian relaksasi pajak untuk nasabah berdana besar tersebut akan rampung. Purbaya hanya memastikan bahwa peninjauan akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan stabilitas penerimaan negara.
Comments (0)