Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem A

Jul 07, 2026 - 23:24
0 0
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Proyek pengadaan yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas pendidikan digital di Indonesia ini justru menjadi batu sandungan yang mengakhiri karier gemilang pendiri Gojek tersebut di pemerintahan.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Purwanto dalam amar putusannya. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya yang dikutip dalam laporan tim media kami.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman selama 15 tahun penjara. Meski demikian, hukuman ini tetap menjadi pukulan telak bagi Nadiem yang sebelumnya dikenal sebagai menteri muda dengan segudang gebrakan kebijakan Merdeka Belajar. Kuasa hukum Nadiem, dalam sesi tanya jawab singkat usai persidangan, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sementara itu, tim JPU KPK menyambut baik putusan ini meskipun masih menunggu sikap resmi untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan upaya hukum serupa.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Nasib Merdeka Belajar Dipertanyakan

Putusan ini sontak menyita perhatian publik, mengingat posisi Nadiem sebagai arsitek utama program Merdeka Belajar yang menjadi tulang punggung reformasi pendidikan di era Presiden Jokowi. Proyek pengadaan Chromebook sendiri merupakan bagian dari digitalisasi sekolah yang diluncurkan untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi beberapa tahun silam. Namun, proyek tersebut justru menjadi celah hukum setelah audit investigasi menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan akibat proses pengadaan yang dinilai tidak transparan serta adanya kongkalikong dalam penentuan vendor.

Menurut laporan media kami, majelis hakim menilai Nadiem tidak sendiri dalam menjalankan aksinya. Dakwaan subsider yang menjeratnya merujuk pada kerja sama melawan hukum dengan sejumlah pejabat lain dan pihak swasta. Meskipun Nadiem sempat membangun imej sebagai figur antikorupsi dan reformis, majelis hakim menilai bukti-bukti yang diajukan, termasuk keterangan saksi dan dokumen lelang, cukup kuat untuk mematahkan pembelaan mantan nakhoda Kemendikbudristek itu. Dengan vonis ini, Nadiem harus segera menjalani masa penahanan, menandai babak akhir dari drama hukum yang telah bergulir sejak ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tahun lalu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User