Momen Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Kicep Saat Ditangkap Polisi

Tim Reserse Mobile (Resmob) Priangan Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang telah berlangsung selam

Jul 08, 2026 - 19:24
0 0
Momen Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Kicep Saat Ditangkap Polisi

Tim Reserse Mobile (Resmob) Priangan Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, YTR (29), yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Penangkapan terjadi di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) setelah aparat memburu pelaku yang sempat melarikan diri sejak aksi kekerasannya mencuat ke publik.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh media kami, momen penangkapan memperlihatkan Taufik berada di dalam mobil saat petugas menghampiri dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Raut wajahnya tampak tegang, dan ia hanya bisa terdiam saat polisi mulai mengajukan pertanyaan singkat. Sikapnya yang "kicep"—diam seribu bahasa—berbanding terbalik dengan tindakan brutal yang selama ini ia lakukan terhadap korban.

"Alhamdulillah, sudah kita amankan atas nama siapa?" tanya seorang petugas dalam rekaman tersebut.

Pertanyaan itu membuka dialog singkat antara tersangka dan aparat. Taufik menyebutkan namanya dengan lirih dan menyatakan diri siap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Taufik setelah berbagai upaya penyamaran yang ia lakukan untuk menghindari kejaran polisi. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut, termasuk telepon genggam yang berisi komunikasi ancaman terhadap korban.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban, YTR, berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan dan melaporkan penderitaannya kepada pihak berwajib. Dalam laporannya, korban mengaku disekap dan dianiaya secara fisik maupun psikis oleh tersangka selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah di wilayah Bandung. Akibat perlakuan tersangka, korban mengalami trauma mendalam serta sejumlah luka yang memerlukan perawatan medis. Penemuan kasus ini sontak menggegerkan masyarakat sekitar dan memicu kecaman luas terhadap tindak kekerasan dalam hubungan personal.

Kepala Tim Resmob Priangan Polda Jabar menyatakan bahwa penangkapan berjalan lancar berkat informasi dari masyarakat yang mengenali keberadaan tersangka. "Kami mengapresiasi partisipasi warga dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa kejahatan sekecil apa pun tidak akan luput dari pantauan," ujarnya. Tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak kekerasan lain yang dilakukan Taufik terhadap korban maupun pihak lain.

Taufik disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat menambah bobot hukumannya secara signifikan. Polisi juga tengah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada YTR, yang hingga kini masih dalam proses pemulihan trauma.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat tentang pentingnya deteksi dini terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga dan hubungan personal. Berbagai pihak mendesak agar kasus serupa dapat dicegah melalui pendidikan dan penguatan layanan pelaporan. Sementara itu, proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan terus dipantau publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar keadilan bagi korban betul-betul terwujud. Beritainti.com akan terus menyajikan perkembangan terbaru dari proses hukum kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User