Modus Baru: Bupati Kuansing Diduga Kuras Petani Lewat Pungutan Izin Hutan, Uang Ditukar ke Dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), diduga melakukan pu

Jul 07, 2026 - 22:44
0 1
Modus Baru: Bupati Kuansing Diduga Kuras Petani Lewat Pungutan Izin Hutan, Uang Ditukar ke Dolar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar modus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kepala daerah. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), diduga melakukan pungutan liar kepada ratusan petani yang tergabung dalam wadah Koperasi Unit Desa (KUD). Dugaan sementara, aksi ini dilakukan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tidak sedikit korban yang terjerat dalam pusaran praktik kotor ini. Total ada 914 anggota KUD yang diduga telah dimintai sejumlah uang oleh tersangka. Para anggota koperasi tersebut merupakan petani yang menggarap lahan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Total Luas Lahan Capai 1.828 Hektare

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa 914 petani tersebut mengelola lahan yang tidak sedikit. Secara akumulasi, total luas lahan yang digarap oleh para anggota KUD dan menjadi objek dari pengurusan izin tersebut mencapai 1.828 hektare. Angka ini menunjukkan betapa masifnya skala pengurusan izin yang dilakukan oleh Bupati Suhardiman, yang diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah.

"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," jelas Budi Prasetyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, Budi tidak memerinci secara detail berapa nominal rupiah yang berhasil dipalak dari para petani. Namun, ia menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar gratifikasi biasa, melainkan melibatkan upaya pencucian uang yang terstruktur.

Dana Diputar Menjadi Valuta Asing

Fakta mengejutkan lainnya dalam laporan ini adalah upaya penyamaran hasil pungutan liar tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar dari para petani, Bupati Suhardiman Amby tidak menyimpan dana tersebut dalam bentuk rupiah. Diduga untuk mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum, uang tersebut kemudian ditukarkan ke dalam valuta asing (valas) berupa Dolar Singapura.

Langkah konversi ini memperkuat dugaan adanya niat jahat atau mens rea dari Bupati Kuansing untuk mengaburkan asal-usul uang panas tersebut. Kini, KPK tengah mendalami aliran dana valas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu menampung atau mentransaksikan uang hasil pungutan liar ini. Penetapan Suhardiman Amby sebagai tersangka menjadi babak baru dari komitmen KPK membersihkan tata kelola sumber daya alam di daerah dari praktik rakus para pejabat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User