Mensesneg Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya
Jakarta - Pemerintah merespons maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Satgas ini akan dikomandoi langsung oleh Menteri Sekretaris Ne
Jakarta - Pemerintah merespons maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK. Satgas ini akan dikomandoi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Berdasarkan laporan media kami, langkah ini ditempuh sebagai upaya konkret memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi ancaman gelombang pengangguran yang kian nyata di berbagai sektor usaha.
Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa penunjukannya sebagai Ketua Satgas didorong oleh aspirasi banyak pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan. Hal tersebut ia sampaikan usai rapat kerja bersama DPR yang berlangsung pagi ini (20/1/2026). "Permintaan ini datang dari banyak pihak, mulai dari teman-teman serikat buruh hingga perwakilan pengusaha. Kami tidak bisa lagi menunda koordinasi karena situasi makin mendesak," ujar Prasetyo seperti dikutip media kami.
Rapat Perdana dengan DPR dan Buruh
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta beberapa petinggi serikat buruh nasional. Kehadiran mereka menandai kolaborasi awal antara legislatif, eksekutif, dan perwakilan pekerja untuk merumuskan strategi mitigasi yang komprehensif. Dasco Ahmad dalam kesempatan itu menekankan urgensi Satgas untuk berkinerja cepat. "Bukan zamannya lagi business as usual. PHK massal di perusahaan tekstil dan otomotif sudah memakan korban ribuan karyawan. Satgas harus menghadirkan solusi permanen, bukan sekadar bantuan sementara," tegas Dasco.
Menteri Yassierli memaparkan bahwa kementeriannya telah mengantongi data perusahaan-perusahaan yang berisiko tinggi melakukan efisiensi tenaga kerja. Data itu akan menjadi dasar kerja Satgas dalam memetakan prioritas intervensi. "Kami akan serahkan seluruh profil industri yang rentan kepada Satgas, sehingga penanganan bisa langsung terfokus pada titik rawan," jelasnya kepada media kami.
Tugas Utama Satgas Mitigasi PHK
Secara garis besar, Satgas Mitigasi PHK memikul beberapa tugas krusial. Pertama, melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap perusahaan yang menunjukkan indikasi akan melakukan PHK. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah melakukan intervensi sebelum keputusan final diambil, misalnya melalui mediasi hubungan industrial atau kebijakan insentif fiskal bagi perusahaan yang bersedia mempertahankan pekerja. Kedua, Satgas bertindak sebagai hub koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, BPJS Ketenagakerjaan, dinas-dinas terkait, serta asosiasi pengusaha dan serikat pekerja. Ketiga, Satgas bertanggung jawab merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Presiden, termasuk usulan revisi regulasi ketenagakerjaan atau alokasi anggaran darurat jika dibutuhkan.
Prasetyo menambahkan, aspek pemulihan pasca-PHK juga menjadi fokus. Satgas akan mendorong program reskilling dan upskilling melalui Balai Latihan Kerja (BLK) serta membuka kanal informasi lowongan kerja alternatif yang terintegrasi. "Jangan sampai pekerja yang kena PHK lantas putus asa. Mereka harus segera tersambung ke pelatihan atau pekerjaan baru," ujarnya.
Merespons potensi PHK susulan, pemerintah juga mengajak sektor swasta untuk berkolaborasi. Prasetyo menyebut beberapa perusahaan besar telah menyatakan minatnya untuk membuka lowongan khusus bagi para pekerja terdampak. "Ini masalah kemanusiaan, bukan hanya angka statistik. Setiap PHK ada keluarga di belakangnya yang terdampak langsung," pungkas Prasetyo. Laporan media kami menunjukkan bahwa Satgas akan menggelar konferensi pers bulanan untuk memaparkan progres dan transparansi data kepada publik.
Comments (0)