Menkop Usul LPS Khusus Koperasi buat Cegah Gagal Bayar
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap usaha simpan pinjam di sektor koperasi
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan terhadap usaha simpan pinjam di sektor koperasi. Selain itu, ia juga mendorong didirikannya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Koperasi guna memberikan perlindungan lebih kepada jutaan anggota sekaligus mencegah risiko gagal bayar yang selama ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekosistem perkoperasian di Tanah Air.
Usulan tersebut disampaikan usai Menkop mencermati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ferry menilai, UU yang menjadi landasan hukum gerakan koperasi tersebut telah berusia 34 tahun dan dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika perkembangan zaman serta kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh dunia koperasi modern saat ini.
Momentum Besar Penataan Ulang Ekosistem Koperasi
RUU inisiatif DPR ini dipandang sebagai momentum besar bagi pemerintah dan legislatif untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif. Kehadiran lembaga pengawas khusus diharapkan dapat memperkuat tata kelola usaha simpan pinjam koperasi, sehingga praktik-praktik yang merugikan anggota dapat diminimalisir secara signifikan. Tidak hanya sebatas pada aspek pengawasan, keberadaan LPS Koperasi juga dianggap sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis gotong royong tersebut.
Ferry Juliantono menegaskan, transformasi regulasi di sektor koperasi menjadi sangat mendesak mengingat peran koperasi yang semakin signifikan dalam perekonomian nasional. Dengan payung hukum yang lebih adaptif, diharapkan koperasi dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan mampu bersaing di era ekonomi digital saat ini. Beritainti.com melaporkan, langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi jutaan anggota koperasi yang menyetorkan dana simpanannya sebagai modal usaha maupun tabungan masa depan mereka.
Pembentukan LPS khusus bagi koperasi dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sekaligus memberikan rasa aman bagi para anggota dalam menjalankan aktivitas ekonomi berbasis kebersamaan dan demokrasi.
Dengan regulasi baru yang komprehensif, ekosistem koperasi di Indonesia diharapkan mampu berkembang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi finansial serta tuntutan good governance. Hal ini dilakukan tanpa meninggalkan nilai-nilai kebersamaan dan demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas dan kekuatan gerakan koperasi sejak lama di negara ini.
Comments (0)