Menhut Akui Ada Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Bilang Begini
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengakui pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara menanggapi pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengakui pernah menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK menilai pengakuan dari sang menteri tersebut dapat memperkaya informasi bagi para penyidik yang tengah menangani kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Menteri Raja Juli Antoni menjadi catatan penting bagi proses penyidikan. Pasalnya, pemberian amplop itu diduga kuat memiliki kaitan dengan proses perizinan di kawasan hutan.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan jubir KPK ini mencuat setelah sebelumnya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara terbuka mengakui adanya amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Suhardiman Amby. Namun, ia menegaskan bahwa amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan langsung dikembalikan. Pengakuan ini menjadi sorotan tajam publik karena terjadi di tengah pusaran kasus yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.
Saat ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby memang tengah menjadi sorotan. Laporan media kami sebelumnya memberitakan bahwa bupati tersebut berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin pelepasan kawasan hutan. Dengan adanya pengakuan langsung dari sang menteri yang menjadi korban percobaan pemberian tersebut, konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik KPK diyakini akan semakin kuat dan jelas.
KPK menyebut pihaknya akan terus mendalami kronologi serta motif di balik pemberian amplop itu. Apakah aksi tersebut murni inisiatif Bupati Kuansing, atau ada pihak lain yang berperan dalam rantai suap tersebut. Dari hasil analisis sementara, KPK menduga ada upaya sistematis untuk memuluskan pengurusan izin kawasan hutan dengan cara melawan hukum.
Langkah cepat yang dilakukan Menhut dengan mengembalikan amplop tersebut diapresiasi banyak pihak. Namun, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan guna mengungkap aktor utama dan korporasi yang diuntungkan. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti serta mendalami aliran dana yang mengarah ke kasus ini.
Comments (0)