Mendagri Instruksikan Pemda Jadikan Perlindungan Perempuan dan Anak Program Wajib
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen penguatan kebijakan afirmatif di tingkat daerah dengan mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmen penguatan kebijakan afirmatif di tingkat daerah dengan mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk menempatkan urusan perlindungan anak serta pemberdayaan perempuan sebagai prioritas program wajib. Langkah strategis ini dinilai krusial guna mengikis kesenjangan pembangunan manusia yang selama ini kerap menempatkan kelompok perempuan dan anak di posisi paling rentan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan bahwa pengarusutamaan isu gender serta pemenuhan hak-hak anak tidak boleh lagi sekadar menjadi program pelengkap dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebaliknya, intervensi ini harus terintegrasi langsung ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara konkret dan berkelanjutan.
Komitmen Anggaran dan Integrasi Dokumen Perencanaan
Secara analitis, tantangan terbesar implementasi perlindungan kelompok rentan di tingkat daerah selama ini bermuara pada minimnya alokasi fiskal. Kerap kali, dinas atau unit kerja yang menangani urusan perempuan dan anak memperoleh porsi anggaran yang relatif marjinal jika dibandingkan dengan sektor infrastruktur fisik. Kondisi tersebut membatasi ruang gerak daerah dalam memberikan layanan pendampingan, pemulihan korban, maupun edukasi pencegahan secara masif.
"Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan urusan pilihan atau pelengkap, melainkan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Pemda harus memastikan komitmen ini tertuang jelas dalam RKPD dan didukung penganggaran yang memadai di APBD," ujar Tito Karnavian dalam arahannya.
Kemendagri menuntut kepala daerah beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan sasaran nasional. Keterlibatan perempuan di sektor ekonomi riil dan pencegahan kekerasan berbasis gender dinilai menjadi kunci akselerasi pertumbuhan inklusif di daerah.
Fokus Utama Penanganan Isu Strategis Daerah
Dengan memformalkan isu ini sebagai program wajib, pemda dituntut memfokuskan sumber dayanya pada sejumlah ranah prioritas, antara lain:
- Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Memperkuat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) agar responsif dalam memberikan pendampingan hukum, medis, dan psikologis.
- Penurunan Stunting dan Kematian Ibu: Mengintegrasikan edukasi gizi dan kesehatan reproduksi berbasis komunitas keluarga.
- Pencegahan Perkawinan Usia Anak: Menekan angka dispensasi nikah melalui penegakan regulasi daerah dan edukasi berkelanjutan di tingkat desa/kelurahan.
- Pemberdayaan Ekonomi Perempuan: Memberikan akses permodalan serta pelatihan kewirausahaan bagi perempuan kepala keluarga dan pelaku UMKM.
Urgensi Pengawasan dan Tolok Ukur Kinerja Daerah
Penetapan status program wajib ini juga menuntut adanya indikator kinerja utama (IKU) yang terukur bagi para kepala daerah. Evaluasi berkala terhadap serapan anggaran responsif gender serta Indeks Perlindungan Anak (IPA) di masing-masing wilayah akan menjadi instrumen evaluasi kepemimpinan daerah.
Langkah Kemendagri ini mengirimkan sinyal kuat bahwa keberhasilan pembangunan sebuah daerah tidak semata diukur dari bentang jalan atau gedung perkantoran, melainkan dari seberapa aman lingkungan hidup bagi anak dan seberapa berdaya kaum perempuan dalam menopang kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Comments (0)