Mendag Bantah Isu Pajak di Balik Aturan Wajib NIB untuk Pelaku Usaha Daring
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait ramainya perbincangan di media sosial yang mengaitkan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan pengenaan pajak
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait ramainya perbincangan di media sosial yang mengaitkan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan pengenaan pajak bagi pelaku usaha di platform e-commerce. Budi menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara kebijakan legalitas usaha tersebut dengan pungutan pajak.
Klarifikasi Langsung Mendag
Pernyataan ini disampaikan Budi Santoso di Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026). Menurut laporan media kami, Mendag menyoroti kesalahpahaman yang berkembang di kalangan warganet. Budi menjelaskan bahwa aturan mengenai NIB merupakan bagian integral dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang murni bertujuan menata aspek legalitas usaha, bukan sebagai instrumen fiskal.
"NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat temen-temen di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya," ujar Budi dalam keterangannya.
Aturan yang sedang menjadi sorotan publik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini resmi berlaku sejak 8 Juni 2026 lalu dan mewajibkan seluruh pelaku usaha di platform digital untuk memiliki NIB.
Ramainya Spekulasi di Masyarakat
Kebijakan ini sempat memicu kehebohan di kalangan pelaku usaha daring, khususnya para penjual skala kecil dan menengah. Banyak pihak yang mengira bahwa pendaftaran NIB akan diikuti secara otomatis dengan kewajiban membayar pajak, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan bertambahnya beban operasional bisnis. Spekulasi tersebut dengan cepat menyebar melalui berbagai unggahan di platform media sosial.
Tujuan Penataan Legalitas Usaha
Budi Santoso kembali menekankan bahwa fokus utama pemerintah melalui aturan ini adalah menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Melalui kepemilikan NIB, pemerintah ingin memastikan seluruh aktivitas bisnis di ranah digital tercatat dan terlindungi secara hukum, tanpa ada kaitan langsung dengan mekanisme perpajakan yang sering disalahpahami oleh publik.
"Nggak ada hubungannya," tegas Mendag menutup klarifikasinya mengenai isu miring yang beredar di tengah masyarakat.
Comments (0)