Maling Todong Pistol Mainan di Depok Ngaku Butuh Uang buat Bayar Pinjol

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pria berinisial RWP (40) ditangkap setelah nekat menod

Jul 07, 2026 - 22:52
0 0
Maling Todong Pistol Mainan di Depok Ngaku Butuh Uang buat Bayar Pinjol

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko emas di kawasan Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pria berinisial RWP (40) ditangkap setelah nekat menodongkan pistol mainan dan menggasak uang tunai sebesar Rp 20 juta. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang pinjaman online yang terus menumpuk.

Pengakuan mengejutkan disampaikan RWP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Sukmajaya pada Senin (6/7/2026). Dengan mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, RWP tampak pasrah ketika menceritakan kondisi hidupnya yang semakin sulit. Ia mengaku telah menganggur selama lebih dari tiga tahun terakhir, setelah dipecat dari tempat kerjanya di sebuah kantor.

"Sebelumnya kerja di kantor. Iya, dipecat, terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih," ujar RWP kepada awak media.

Terdesak Pinjaman Online

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, RWP mengaku bahwa keputusannya untuk menodong toko emas tersebut murni karena desakan ekonomi. Selama menganggur, ia mencoba bertahan dengan mengandalkan pinjaman dari berbagai platform daring. Namun, bunga yang terus berbunga membuat utangnya tidak terkendali. Tagihan dari beberapa pinjol yang jatuh tempo bersamaan membuat RWP memilih jalan pintas yang keliru.

Meskipun pistol yang digunakan hanyalah mainan, aksi RWP tetap menimbulkan ketakutan besar bagi karyawan toko emas yang menjadi korban. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden tersebut. Uang tunai yang dibawa kabur oleh RWP pun diakui sebagai upaya terakhirnya untuk melunasi utang-utang yang terus mengejarnya.

Kronologi Singkat

Insiden terjadi pada siang hari ketika RWP memasuki toko emas dengan berpura-pura menjadi pembeli. Setelah memastikan situasi aman, ia mengeluarkan replika senjata api dari pinggangnya dan mengancam kasir agar menyerahkan uang di laci. Panik, karyawan toko pun menuruti permintaan tersebut. Setelah mendapatkan uang tunai senilai Rp 20 juta, pelaku melarikan diri. Namun, berkat laporan cepat dari pihak toko dan rekaman CCTV yang jelas, polisi berhasil melacak dan menangkap RWP tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pistol mainan yang digunakan, uang tunai sisa kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, RWP dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal yang dapat menjebak dan memicu tindakan kriminal. Kasus ini menjadi pengingat akan bahayanya jeratan utang pinjol yang tidak terkendali, yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User