Anggota DPR Bahtra soal LGBTQ: Negara Kita Tidak Mengenal soal Itu
Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pertahanan Negara yang mengategorikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter menua
Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pertahanan Negara yang mengategorikan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah LGBTQ, sehingga langkah pemerintah melalui perpres tersebut dinilai tepat. “Saya pikir itu bagus ya (LGBT dianggap ancaman non-militer) dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya,” ujar Bahtra saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Pernyataan Tegas dari DPR
Bahtra Banong yang juga menjabat sebagai pimpinan di Komisi II DPR menyampaikan pandangannya dengan lugas. Ia menekankan bahwa nilai-nilai sosial dan budaya Indonesia tidak mengakomodasi perilaku LGBTQ, sehingga wajar jika negara memandangnya sebagai potensi ancaman nonmiliter. Menurutnya, perpres tersebut merupakan bentuk penegasan identitas bangsa yang berlandaskan Pancasila dan norma keagamaan. “Kita ini negara berketuhanan, jadi hal-hal yang bertentangan dengan kodrat memang tidak kita kenal,” tambahnya. Pernyataan ini sekaligus menjawab kritik yang menyebut perpres tersebut berlebihan. Bahtra yakin masyarakat luas akan mendukung kebijakan ini karena selaras dengan nilai mayoritas bangsa.
Perpres 111/2025 dan Polemik LGBTQ
Diberitakan sebelumnya oleh media kami, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menuai perhatian karena secara eksplisit menyebut LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter yang harus diantisipasi. Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pertahanan Negara yang mewajibkan pemerintah menetapkan strategi pertahanan menyeluruh. Ancaman nonmiliter yang dimaksud tidak hanya terkait ideologi, tetapi juga sosial budaya yang dianggap dapat mengganggu ketahanan nasional. Sejak diterbitkan, perpres ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menuai pro-kontra. Beberapa pihak menganggap ini langkah mundur bagi hak asasi manusia, namun tidak sedikit pula yang mendukungnya.
Dukungan dari Ormas Islam
Menurut laporan Beritainti.com, organisasi Persatuan Umat Islam (PUI) menyatakan dukungan penuh terhadap perpres tersebut. PUI menilai penetapan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter merupakan langkah tepat untuk melindungi masyarakat dari pengaruh menyimpang. “Kami mengapresiasi ketegasan pemerintah melalui Perpres 111 ini. Ini selaras dengan aspirasi mayoritas rakyat Indonesia yang religius,” ujar perwakilan PUI dalam keterangannya. PUI juga menyoroti pentingnya penguatan pendidikan keluarga dan nilai-nilai agama untuk mencegah penyebaran perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma ketimuran.
Comments (0)