LPSK: UU PSdK Perkuat Hak Restitusi Korban Kejahatan
Langkah baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin nyata seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Sa
Langkah baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia semakin nyata seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK). Regulasi teranyar ini dinilai memberikan landasan hukum yang jauh lebih kokoh dalam menjamin hak-hak korban tindak pidana, khususnya terkait pemenuhan hak restitusi. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa instrumen baru ini memangkas berbagai kendala birokrasi dan eksekusi yang selama ini menghambat korban mendapatkan ganti rugi pemulihan.
Dalam lanskap penegakan hukum nasional, hak restitusi kerap kali menjadi pasal formalitas yang sulit direalisasikan di lapangan. Pelaku kejahatan yang tidak mampu membayar atau enggan memberikan ganti rugi sering kali membuat hak korban menguap begitu saja. Kehadiran UU No. 3 Tahun 2026 mengintervensi kelemahan struktural tersebut dengan menghadirkan mekanisme eksekusi yang lebih mengikat dan berorientasi pada pemulihan korban.
Reformasi Mekanisme Restitusi dan Kebijakan Baru
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa undang-undang ini tidak hanya mempertegas definisi restitusi, tetapi juga memperkuat kewenangan lembaga dalam mengawal proses pengajuan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. "Kehadiran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 merupakan babak baru bagi perlindungan korban di Indonesia. Kami melihat adanya komitmen negara untuk memastikan bahwa restitusi bukan lagi sekadar norma di atas kertas, melainkan hak riil yang dapat dieksekusi secara efektif," ujar Sri Suparyati dalam keterangannya.
| Aspek Perbandingan | Kerangka Hukum Lama | UU No. 3 Tahun 2026 (UU PSdK) |
|---|---|---|
| Eksekusi Restitusi | Sering terkendala karena ketidakmampuan pelaku atau penggantian kurungan. | Disertai mekanisme penyitaan aset sejak awal dan skema dana bantuan korban. |
| Peran LPSK | Terbatas pada fasilitasi dan penilaian awal kerugian. | Kewenangan diperluas untuk mengawal eksekusi dan verifikasi nilai restitusi. |
| Perlindungan Korban | Berfokus dominan pada keamanan fisik saksi/korban. | Pendekatan holistik mencakup pemulihan medis, psikologis, dan finansial. |
Tantangan Eksekusi dan Kepastian Pemulihan Korban
Secara analitis, tantangan terbesar peradilan pidana Indonesia selama ini berada pada fase eksekusi putusan restitusi. Ketika hakim menetapkan besaran restitusi dalam amar putusan, tidak jarang terpidana memilih menjalani hukuman pidana kurungan pengganti (subsider) ketimbang membayar ganti rugi. Kondisi ini membuat korban tidak mendapatkan pemulihan finansial atas kerugian fisik, mental, maupun materiil yang diderita.
UU No. 3 Tahun 2026 mencoba memutus rantai kebuntuan ini. Lewat regulasi anyar tersebut, negara mendorong skema Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) yang dapat mengintervensi ketika aset terpidana benar-benar tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban restitusi. Langkah ini dinilai para ahli hukum sebagai pergeseran paradigmatik dari peradilan retributif menuju peradilan restoratif yang berpusat pada pemulihan keadilan bagi korban.
Impuls Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan
Integrasi hak restitusi yang lebih kuat dalam UU PSdK diprediksi akan mengubah perilaku penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan. Penyidik kini diwajibkan untuk menginventarisasi dan melakukan penyitaan aset pelaku sejak awal proses penyidikan guna memastikan adanya jaminan pembayaran restitusi kelak di pengadilan.
LPSK berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU No. 3 Tahun 2026 agar jajaran aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang selaras. "Keadilan bagi korban tidak akan pernah utuh jika dampak kejahatan tidak ditanggulangi secara komprehensif. Pemulihan ekonomi dan psikologis adalah kunci utama pemulihan martabat korban," tegas Sri Suparyati.
Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat menaruh harapan besar agar angka korban tindak pidana yang terlantar tanpa kepastian ganti rugi dapat ditekan secara signifikan. Keberhasilan UU PSdK ke depan akan sangat bergantung pada konsistensi penyitaan aset terpidana serta sinergi antar-lembaga dalam mengeksekusi hak-hak korban secara transparan dan akuntabel.
Comments (0)