LPEM UI Usul Batas Defisit APBN 3 Persen Dibuat Lebih Fleksibel

Di tengah dinamika ekonomi global yang serba tidak pasti dan dorongan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, arsitektur tata kelola keuangan ne

Sep 18, 2026 - 11:04
0 0
LPEM UI Usul Batas Defisit APBN 3 Persen Dibuat Lebih Fleksibel

Di tengah dinamika ekonomi global yang serba tidak pasti dan dorongan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, arsitektur tata kelola keuangan negara kembali menjadi sorotan utama para pemangku kebijakan. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara membuka ruang diskusi kritis mengenai efektivitas patok ketat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sejumlah ekonom terkemuka mendorong adanya reformasi fundamental terhadap regulasi yang selama ini mengikat batas maksimal defisit pada angka 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) secara tahunan.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) secara spesifik mengusulkan agar aturan ambang batas defisit anggaran tersebut dibuat lebih responsif dan fleksibel. Pendekatan kaku yang diterapkan saat ini dinilai kerap membatasi ruang gerak pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan intervensi ekonomi di saat krisis, sekaligus berisiko memicu ketidakefisienan belanja di masa pemulihan.

Urgensi Fleksibilitas: Dari Tahunan Menuju Jangka Menengah

Kepala LPEM FEB UI, Chaikal Nuryakin, menekankan bahwa formula perhitungan defisit APBN semestinya tidak diukur secara kaku pada setiap akhir tahun anggaran. Sebaliknya, ia menyarankan agar batas 3 persen PDB tersebut dihitung berbasiskan periode mid-term atau jangka menengah (tiga hingga lima tahun). Menurutnya, skema ini memberikan bantalan fiskal yang lebih memadai bagi pemerintah untuk menghadapi guncangan makroekonomi eksternal.

"Penerapan batas defisit yang dihitung secara rata-rata dalam periode jangka menengah akan memberikan fleksibilitas counter-cyclical yang sangat dibutuhkan. Pemerintah dapat memperlebar defisit saat ekonomi melambat, lalu menutupi kekurangan tersebut dengan menekan defisit di bawah 3 persen saat ekonomi sedang mengalami ekspansi," ungkap Chaikal Nuryakin.

Berikut adalah perbandingan antara skema batas defisit tahunan tradisional dengan usulan skema berbasis jangka menengah (mid-term):

Parameter Aturan Eksisting (UU No. 17/2003) Usulan LPEM FEB UI (Mid-Term)
Periode Evaluasi Setiap tahun anggaran (Annual) Jangka Menengah (3-5 Tahun)
Sifat Kebijakan Pro-cyclical / Kaku Counter-cyclical / Fleksibel
Respon Terhadap Krisis Membutuhkan UU Perpu khusus Otomatis menyerap guncangan
Pengawasan Fiskal Fokus target jangka pendek Fokus keberlanjutan utang jangka panjang

Menyeimbangkan Disiplin Fiskal dan Respon Stabilisasi

Aturan batas defisit 3 persen PDB awalnya dirancang pasca-Krisis Keuangan Asia 1997/1998 melalui UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi ini terbukti ampuh dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan mencegah depresi ekonomi akibat utang berlebihan. Namun, pengalaman selama pandemi COVID-19 membuktikan bahwa ambang batas kaku kerap menjadi hambatan serius ketika negara membutuhkan suntikan dana darurat dalam jumlah besar secara cepat.

Para ekonom menilai bahwa penerapan kerangka kerja fiskal jangka menengah (Medium-Term Fiscal Framework) memiliki beberapa keunggulan strategis, antara lain:

  • Kapasitas Counter-Cyclical: Memungkinkan pemerintah mengocok ulang anggaran secara agresif saat terjadi penurunan pergerakan ekonomi tanpa terancam melanggar konstitusi keuangan.
  • Kepastian Investasi Publik: Proyek-proyek infrastruktur jangka panjang tidak lagi terancam terhenti di tengah jalan hanya karena penyesuaian anggaran tahunan yang ketat.
  • Optimalisasi Belanja Negara: Mengurangi kecenderungan instansi pemerintah untuk asal membelanjakan sisa anggaran di akhir tahun (spending spree) demi mengejar target defisit tahunan.

Tantangan Tata Kelola dan Risiko Pembengkakan Utang

Meskipun gagasan fleksibilitas defisit ini menawarkan terobosan penting, para analis mengingatkan akan besarnya potensi risiko jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Tanpa kredibilitas kelembagaan yang kuat, kelonggaran perhitungan defisit berisiko dimanfaatkan oleh pembuat kebijakan untuk melakukan ekspansi belanja yang tidak produktif secara terus-menerus dengan dalih target jangka menengah.

Oleh karena itu, penyesuaian aturan dalam RUU Keuangan Negara harus mencakup pembentukan lembaga pengawas fiskal independen (Fiscal Council) yang memiliki kewenangan mengevaluasi kepatuhan pemerintah terhadap trajektori defisit jangka menengah. Keberlanjutan rasio utang terhadap PDB tetap wajib dijaga di bawah ambang batas aman 60 persen guna mempertahankan kepercayaan investor pasar perdana maupun sekunder.

Diskusi RUU Keuangan Negara ini diprediksi akan terus memanas di parlemen. Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah dan DPR mampu merumuskan pasal-pasal yang menjamin keseimbangan antara fleksibilitas pertumbuhan ekonomi dan kedisiplinan fiskal jangka panjang.

Dalam pembahasan RUU Keuangan Negara, ekonom mengusulkan perubahan hitungan defisit APBN dari batas kaku tahunan menjadi jangka menengah (mid-term). Langkah ini dinilai ampuh memberi ruang counter-cyclical saat pemulihan ekonomi. Baca analisis lengkapnya di Beritainti.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Investigative Reporter. Spesialisasi: korupsi, pencucian uang, dan kejahatan korporasi.

Comments (0)

User