Kronologi Penangkapan Adam Deni: Rusak Ruko dan Ancam Pegawai dengan Airsoft Gun

Jakarta — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (30). Pria yang dikenal luas di media sosial itu diamankan setelah diduga melak

Jul 08, 2026 - 05:53
0 0
Kronologi Penangkapan Adam Deni: Rusak Ruko dan Ancam Pegawai dengan Airsoft Gun

Jakarta — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara resmi menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (30). Pria yang dikenal luas di media sosial itu diamankan setelah diduga melakukan perusakan terhadap barang-barang di sebuah ruko dan mengancam pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus ini bermula dari laporan resmi korban yang diterima kepolisian pada Rabu malam (17/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan tertulis yang diterima media kami pada Minggu (21/6/2026), memaparkan rangkaian peristiwa yang berujung pada penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan berkas, aksi Adam Deni terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing.

Menurut laporan, Adam Deni datang ke lokasi usaha tersebut dan diduga langsung memaksa masuk. Tidak hanya merusak fasilitas yang ada di dalam ruko, ia juga disebut mengeluarkan senjata airsoft gun untuk mengancam pegawai yang sedang berada di tempat. Perbuatan itu sontak membuat korban mengalami ketakutan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara."

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, penyidik akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap motif pelaku secara lebih terang. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat para pesohor media sosial belakangan ini. Langkah tegas aparat diharapkan dapat memberi efek jera dan menjaga keamanan di wilayah hukum Jakarta Utara. Masyarakat diimbau untuk selalu menempuh jalur hukum jika mengalami tindakan serupa dan tidak bertindak main hakim sendiri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User