Kronologi Pedagang Cilok di Malang Bacok Istri, Cemburu Berujung Jeruji Besi
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan warga Kasembon, Malang, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Batu secara resmi menetapkan WS (41), seorang pria yang sehari-harinya be
Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menggemparkan warga Kasembon, Malang, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Batu secara resmi menetapkan WS (41), seorang pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual cilok keliling, sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini menyusul aksi brutalnya yang tega membacok sang istri, NK (41), menggunakan senjata tajam. Peristiwa berdarah ini bukan hanya meninggalkan luka fisik yang dalam bagi korban, tetapi juga trauma psikologis bagi anak mereka yang menyaksikan rangkaian awal pertikaian tersebut.
Pulang Berdagang, Suami Temui Rumah Kosong
Aparat kepolisian membeberkan bahwa motif utama di balik penganiayaan keji ini dipicu oleh rasa curiga yang berlebihan. Kronologi nahas itu bermula pada pertengahan bulan Januari 2026. Kala itu, WS baru saja pulang dari rutinitasnya berjualan cilok. Setibanya di kediaman mereka yang berada di wilayah Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, suasana rumah terasa lengang. Sang tersangka tidak mendapati istrinya berada di rumah seperti biasanya. Merasa gelisah, WS lantas mencari tahu keberadaan NK kepada anak mereka.
Berdasarkan laporan yang kami himpun di lapangan, anak pasangan suami istri itu memberikan keterangan polos yang justru menjadi pemicu amarah WS. Kepada media kami, Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, menuturkan isi keterangan anak tersebut. Sang anak menyampaikan bahwa ibunya telah meninggalkan rumah sejak pagi hari, tepatnya sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa memberitahukan tujuan yang jelas.
"Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi," ungkap AKP Tri Nawang Sari kepada tim redaksi kami saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026).
Informasi inilah yang rupanya memunculkan asumsi dan rasa curiga di benak pelaku. Tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan NK selama berjam-jam ditambah kelelahan sepulang mencari nafkah membuat emosi WS tidak terkendali. Puncaknya, ketika sang istri akhirnya kembali ke rumah, amarah yang sedari tadi membara langsung meledak. Alih-alih menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, WS nekat mengambil sebilah senjata tajam yang sudah dipersiapkan dan langsung menghantamkan ke tubuh pasangan hidupnya tersebut. Akibat sabetan benda tajam itu, NK mengalami luka serius dan harus segera mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit terdekat.
Sanksi Hukum Menanti
Pasca kejadian, pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Batu akhirnya menaikkan status WS dari terperiksa menjadi tersangka. Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal berlapis terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tidak hanya itu, mengingat adanya penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat pada korban, tersangka juga terancam dikenakan pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama. Hingga berita ini diturunkan, WS masih mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa masalah rumah tangga seharusnya menjadi ladang untuk membangun pengertian, bukan bara api yang harus diselesaikan dengan kekerasan fisik.
Comments (0)