KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Kantor Imigrasi terhadap WNA Overstay
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta terkait kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA). Dalam pengembangan penyidikan yang menjerat Wakil Menter
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta terkait kasus dugaan korupsi pemerasan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA). Dalam pengembangan penyidikan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menguak adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum aparatur keimigrasian terhadap para WNA yang berurusan dengan hukum.
Menurut laporan yang dihimpun Beritainti.com, para WNA yang bersangkutan sebelumnya terancam dideportasi lantaran kedapatan melampaui batas izin tinggal atau overstay. Seharusnya, pelanggaran tersebut dikenai sanksi administratif maupun deportasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Namun, KPK menduga ada oknum di lingkungan Kantor Imigrasi yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras para WNA agar tidak diusir dari Indonesia.
Dugaan Pemerasan saat Penindakan Imigrasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam proses penindakan atas pelanggaran keimigrasian, seharusnya sanksi deportasi diterapkan bagi WNA yang terbukti overstay. Akan tetapi, pihak-pihak tertentu di keimigrasian diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan.
"Berkaitan dengan penindakan atas pelanggaran soal keimigrasian ya. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga diduga ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa WNA yang terbukti melanggar batas izin tinggal semestinya dikenai sanksi berupa deportasi sesuai prosedur. Namun, praktik yang ditemukan justru menunjukkan adanya upaya oknum Kanim untuk meraup keuntungan pribadi dengan memeras para WNA agar terhindar dari sanksi pemulangan. KPK pun berkomitmen untuk menyelidiki secara mendalam keterlibatan pegawai di Kanim Jakarta Barat dan Depok dalam skema tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat melibatkan aparatur penegak hukum di bidang keimigrasian yang seharusnya menjaga kedaulatan dan ketertiban negara. Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum penegak hukum tentu merusak kepercayaan publik dan integritas institusi. Beritainti.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan pegawai Kantor Imigrasi ini.
Comments (0)