KPK Ungkap Bupati Kuansing Palak 914 Petani untuk Urus Pelepasan Izin Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik pemalakan yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby (SA), terhadap ratusan petani lokal. Berdasarkan hasil peny

Jul 08, 2026 - 04:22
0 0
KPK Ungkap Bupati Kuansing Palak 914 Petani untuk Urus Pelepasan Izin Hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik pemalakan yang dilakukan oleh Bupati Kuansing Singingi, Suhardiman Amby (SA), terhadap ratusan petani lokal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tercatat ada 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjadi korban pengumpulan dana untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan detail temuan ini dalam keterangannya kepada awak media kami di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2026). "Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi, mengonfirmasi skala operasi yang melibatkan petani dalam jumlah besar.

"Uang-uang yang dikumpulkan oleh Suhardiman tersebut kemudian ditukar dari rupiah menjadi valuta asing berupa dolar Singapura," jelas Budi lebih lanjut, menyoroti bagaimana dana hasil pemalakan itu dikonversi ke mata uang asing untuk menyamarkan aliran uang.

Para petani yang menjadi korban palak ini merupakan anggota KUD dengan total luas lahan mencapai 1.828 hektare. Luasan area ini menunjukkan bahwa praktik pengumpulan uang tersebut menyasar kelompok tani yang cukup besar dan tersebar luas di wilayah Kuansing Singingi. Tindakan konversi dana ke dolar Singapura ini diduga sebagai upaya Bupati Suhardiman untuk mempersulit pelacakan transaksi, sekaligus menjadi bukti adanya perencanaan sistematis dalam modus operandi korupsi tersebut.

KPK saat ini terus mendalami aliran uang hasil pungutan liar yang dikuasai oleh bupati petahana tersebut. Informasi yang dihimpun oleh tim investigasi media kami juga menunjukkan bahwa skema serupa diduga telah berlangsung selama beberapa waktu dengan memanfaatkan posisi sebagai kepala daerah untuk menekan para petani yang bergantung pada izin pengelolaan lahan. Proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan sendiri membutuhkan biaya resmi, namun dalam konteks ini, dana yang dikumpulkan tidak masuk ke kas negara melainkan dikonversi menjadi simpanan pribadi dalam bentuk valas.

Langkah KPK selanjutnya adalah menelusuri rekam jejak transaksi keuangan yang terhubung dengan Suhardiman Amby, termasuk melacak aliran dana sejumlah besar dolar Singapura yang diduga kuat berasal dari pungutan kepada para petani tersebut. Kasus ini mempertegas risiko penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam mengelola sumber daya alam dan izin lahan yang berdampak langsung pada kehidupan petani kecil di Kuansing Singingi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User