KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Land Cruiser dari Calon Sekda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2 miliar dari salah satu kandidat Sekda, Zulkarnain. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada April 2025, saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing mulai berjalan. Dua kandidat kuat kala itu adalah Fahdiansyah, yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing, dan Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kuansing. Keduanya bersaing memperebutkan posisi strategis di lingkup pemerintahan daerah tersebut.
Modus Permintaan ‘Syarat’ Mobil Mewah
Menurut Achmad Taufik, Bupati Suhardiman yang baru terpilih untuk periode 2025-2030 diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menentukan Sekda definitif. Ia disebut mengajukan permintaan khusus kepada para calon yang mengikuti seleksi, berupa mobil SUV kelas atas sebagai prasyarat untuk mendapatkan jabatan itu.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, Zulkarnain diduga akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Tidak lama setelah mobil mewah itu diserahterimakan, Zulkarnain mendapatkan rekomendasi dan terpilih sebagai Sekda Kuansing. KPK menduga aliran suap ini merupakan transaksi langsung antara janji fasilitas mewah dengan pengangkatan jabatan definitif, sebuah modus yang dinilai mencederai integritas birokrasi.
Sejauh ini, KPK tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Suhardiman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Tim penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kasus ini menjadi tamparan bagi tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau, setelah sebelumnya KPK beberapa kali membongkar praktik serupa di lingkungan pejabat daerah.
Comments (0)