KPK Geledah Dua Kantor Konsultan Visa di Bali dalam Pengusutan Kasus Silmy Karim
Beritainti.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang menjerat ma
Beritainti.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Pulau Dewata, Bali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami, penggeledahan tidak hanya menyasar kantor imigrasi, melainkan juga dua perusahaan konsultan visa yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan pengurusan dokumen keimigrasian yang bermasalah. Langkah ini menunjukkan upaya serius KPK dalam menelusuri aliran transaksi dan modus operandi yang melibatkan pihak swasta dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi Tiga Hari di Tiga Titik Vital
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, tepatnya mulai Rabu, 17 Juni 2026, hingga Jumat, 19 Juni 2026. Dalam keterangan resminya kepada awak media pada Sabtu (20/6/2026), Budi merinci tiga lokasi yang menjadi target penyegelan dan penggeledahan.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Budi Prasetyo dalam pernyataannya.
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Laporan media kami mengungkapkan bahwa selain menyasar dua entitas konsultan swasta tersebut, penyidik sebelumnya telah lebih dulu mengamankan sejumlah barang bukti dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Penggeledahan di tiga lokasi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengumpulan alat bukti yang dilakukan KPK.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,"
KPK menduga keberadaan konsultan visa ini memegang peranan penting dalam memfasilitasi penerbitan izin tinggal terbatas yang tidak sesuai prosedur. Dengan menggandeng perusahaan konsultan, para pihak yang terlibat diduga memuluskan pengurusan dokumen bagi WNA dengan memanipulasi data atau melakukan pemerasan di luar ketentuan resmi negara. Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih terus melakukan inventarisasi terhadap dokumen dan barang elektronik yang disita dari tiga lokasi tersebut untuk mengungkap peran lengkap para tersangka.
Comments (0)