Komisi V DPR Minta Komdigi-Kemenhub Buat Regulasi soal Potongan Komisi Ojol 8%
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, secara tegas mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menerbitkan regulasi tek
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, secara tegas mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menerbitkan regulasi teknis terkait penerapan potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen. Desakan ini disampaikan dalam sebuah forum diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026). Menurut Syaiful, langkah tersebut menjadi krusial sebagai jembatan sebelum hadirnya regulasi jangka panjang yang lebih permanen, seperti undang-undang.
Dalam pemaparannya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan bahwa kepastian hukum melalui regulasi teknis tidak bisa ditunda. Ia mengingatkan, keputusan politik Presiden terkait batas atas komisi aplikator sudah menjadi angin segar bagi jutaan pengemudi ojol. Namun, tanpa aturan pelaksana yang jelas, potensi pelanggaran dan praktik yang merugikan pengemudi tetap terbuka lebar.
“Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden,” ujar Syaiful di hadapan peserta diskusi, termasuk awak media kami.
Mencegah Tindakan Merugikan Pengemudi
Pernyataan Syaiful ini muncul di tengah masih adanya keluhan dari para pengemudi ojol mengenai potongan komisi yang dinilai memberatkan. Meskipun pemerintah telah menetapkan besaran potongan maksimal 8 persen melalui keputusan politik, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya mulus. Beberapa pengemudi melaporkan masih ada aplikator yang belum menyesuaikan skema komisi sesuai arahan Presiden. Regulasi teknis dinilai akan memberikan pijakan hukum yang lebih kuat sekaligus mengikat para pelaku usaha.
DPR melalui Komisi V, yang membidangi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi, berpendapat bahwa regulasi teknis harus memuat mekanisme pengawasan dan sanksi tegas. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya upaya dari perusahaan aplikasi yang mencoba mengakali aturan, misalnya dengan menambahkan biaya lain yang pada akhirnya tetap membebani pendapatan mitra pengemudi.
“Jangan sampai keputusan politik yang sudah baik ini menjadi mandul karena tidak diikuti dengan aturan yang rigid. Pengemudi ojol sudah terlalu lama menunggu keadilan dalam pembagian hasil,” tegas Syaiful menambahkan.
Langkah Strategis Menuju Regulasi Permanen
Forum diskusi tersebut juga menyoroti perlunya koordinasi intensif antara Komdigi, Kemenhub, dan pemangku kepentingan lain, termasuk perwakilan pengemudi dan aplikator. Regulasi teknis yang dimaksud diharapkan tidak hanya mengatur besaran potongan, tetapi juga aspek lain seperti transparansi algoritma penugasan hingga perlindungan sosial bagi pengemudi.
Komisi V menyatakan akan terus mengawal proses ini melalui fungsi pengawasan DPR. Mereka optimistis, jika Komdigi dan Kemenhub merespons dengan cepat, masa transisi sebelum lahirnya undang-undang dapat dimanfaatkan untuk menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan berkelanjutan. Hingga berita ini diturunkan, baik Komdigi maupun Kemenhub belum memberikan pernyataan resmi terkait tenggat waktu penerbitan regulasi teknis yang diusulkan.
Lebih lanjut, Syaiful bilang, regulasi teknis itu harus mencerminkan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi. Dengan begitu, sektor ojek online yang telah menjadi tulang punggung mobilitas dan logistik di perkotaan bisa terus berkembang tanpa meninggalkan aspek keadilan.
Diskusi ini menjadi sinyal kuat bahwa parlemen tidak akan tinggal diam jika eksekutif lamban menindaklanjuti keputusan Presiden. Pengemudi ojol dan masyarakat luas pun menantikan realisasi nyata dari komitmen tersebut.
Comments (0)