KLUNGKUNG — Wabup Tjok Surya Kawal Restorasi Pura Ki Mantri Tutuan

Upaya menjaga warisan leluhur di Pulau Dewata kerap kali berhadapan dengan dinamika peremajaan fisik tempat suci. Di Kabupaten Klungkung, kesadaran akan pe

Sep 10, 2026 - 19:03
0 0
KLUNGKUNG — Wabup Tjok Surya Kawal Restorasi Pura Ki Mantri Tutuan

Upaya menjaga warisan leluhur di Pulau Dewata kerap kali berhadapan dengan dinamika peremajaan fisik tempat suci. Di Kabupaten Klungkung, kesadaran akan pentingnya pelestarian kebudayaan tampak nyata saat Wakil Bupati Klungkung, Tjok Surya, turun langsung meninjau kondisi Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan. Peninjauan lapangan ini bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa rencana pembenahan bangunan suci tersebut tetap memegang teguh kaidah penataan arsitektur tradisional Bali dan kelestarian nilai historisnya.

Pura yang memiliki nilai spiritual mendalam bagi para pengemponnya ini kini berada di persimpangan jalan antara kebutuhan perbaikan fisik dan kewajiban menjaga keaslian situs. Wabup Tjok Surya menegaskan bahwa setiap sudut bangunan yang memiliki bobot sejarah tidak boleh tersentuh oleh modernisasi yang merusak karakter aslinya. Langkah ini krusial agar identitas kebudayaan daerah tetap terjaga secara utuh bagi generasi mendatang.

Menjaga Autentisitas di Tengah Pembenahan Fisik

Restorasi struktur kuno memerlukan pendekatan ilmu konservasi yang matang, bukan sekadar proyek pembangunan fisik ulang. Dalam peninjauan tersebut, perhatian utama tertuju pada dua elemen penting bangunan, yakni Gelung Kori (Pemedal) dan Bale Kulkul. Kedua bagian ini dinilai memiliki potensi nilai sejarah yang sangat tinggi dan tengah disiapkan untuk diusulkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Mengingat statusnya yang diproyeksikan menjadi cagar budaya, pembenahan tidak lagi bisa dilakukan dengan metode renovasi konvensional. Mengganti material asli atau mengubah tata bentuk arsitektur tanpa kajian arkeologis dapat menghapuskan nilai histori yang melekat pada pura tersebut.

"Restorasi ini penting dilakukan tidak hanya untuk menjaga kelayakan fungsi bangunan tempat suci, tetapi juga untuk melestarikan keutuhan arsitektur Bali serta nilai spiritual dan sejarah yang ada di Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan," tegas Wabup Tjok Surya di sela-sela peninjauannya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya menjaga keaslian wujud fisik agar proses penetapan status Cagar Budaya oleh pemerintah tidak mengalami hambatan administratif atau teknis akibat adanya perubahan struktur asli.

Sinergi Swadaya Masyarakat dan Regulasi Pelestarian

Fenomena menarik dari rencana restorasi ini adalah inisiatif awal yang lahir dari kesadaran masyarakat lokal atau pangempon pura. Masyarakat telah bersiap melakukan pembenahan secara mandiri menggunakan dana swadaya. Namun, respons cepat dari Dinas Kebudayaan Klungkung yang melakukan pengecekan awal sejak 27 Agustus 2026 memberikan koridor hukum dan teknis agar niat baik warga tidak justru mengikis nilai sejarah situs.

Untuk memahami perbedaan pendekatan dalam penanganan situs bersejarah, berikut adalah perbandingan antara renovasi biasa dan restorasi berbasis cagar budaya:

Parameter Renovasi Konvensional Restorasi Cagar Budaya (ODCB)
Tujuan Utama Pembaruan estetika dan fungsi bangunan Pelestarian bentuk asli dan nilai sejarah
Material Bebas menggunakan bahan modern/baru Mengutamakan bahan asli atau yang sejenis
Prosedur Keputusan internal pemilik/pengempon Wajib kajian akademis dan pendampingan ahli
Regulasi Izin mendirikan bangunan umum Tunduk pada Undang-Undang Cagar Budaya

Tantangan dan Langkah Strategis Ke Depan

Proses penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya memerlukan koordinasi lintas sektoral yang intensif. Dinas Kebudayaan Klungkung berkomitmen untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Bali serta seluruh jajaran pangempon pura dan tokoh adat setempat.

Tantangan utama yang dihadapi di lapangan adalah bagaimana menyelaraskan kebutuhan riil sarana ibadah dengan aturan konservasi yang ketat. Beberapa langkah strategis yang harus ditempuh meliputi:

  • Dokumentasi Terperinci: Mencatat seluruh detail dimensi, material, dan teknik konstruksi asli Gelung Kori dan Bale Kulkul sebelum tindakan fisik dimulai.
  • Pendampingan Ahli Konservasi: Memastikan setiap tindakan konsolidasi struktur didampingi oleh tim ahli pelestarian budaya.
  • Edukasi Komunitas: Memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat pangempon bahwa mempertahankan bentuk asli adalah investasi budaya jangka panjang.

Langkah Wakil Bupati Tjok Surya dalam mengawal langsung proses restorasi ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan aset budaya. Pelestarian Pura Penataran Pratisentana Ki Mantri Tutuan diharapkan dapat menjadi percontohan bagi tata kelola restorasi pura-pura bersejarah lainnya di Bali, di mana spiritualitas, partisipasi masyarakat, dan prinsip ilmu konservasi dapat berjalan secara harmonis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User