GIANYAR — Pemkab dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis Daerah
Sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gianyar kembali membuahkan hasil konkret melalui penetapan dua regulasi fundamental. Pemerintah Kabupa
Sinergi antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gianyar kembali membuahkan hasil konkret melalui penetapan dua regulasi fundamental. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar secara resmi menyepakati pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif dalam sidang paripurna.
Dua payung hukum yang disahkan tersebut mencakup regulasi fiskal dan tata ruang lingkungan hidup, yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Penataan Sempadan Sungai. Pengesahan ini menandai langkah strategis daerah dalam menjaga stabilitas anggaran sekaligus melindungi daya dukung lingkungan secara berkelanjutan.
Kronologi dan Dinamika Pembahasan Legislasi
Proses perumusan kedua regulasi ini melewati serangkaian tahapan pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rangkaian tahapan tersebut berlangsung secara terstruktur:
- Penyampaian Nota Pengantar: Eksekutif memaparkan urgensi penyesuaian postur fiskal daerah pada APBD 2026, disusul penyampaian draf inisiatif penataan kawasan sempadan sungai oleh perwakilan legislatif.
- Pembahasan Maraton Lintas Komisi: Seluruh fraksi di DPRD Gianyar melakukan pendalaman teknis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan alokasi belanja menyentuh kebutuhan primer masyarakat.
- Harmonisasi Regulasi Tata Ruang: Ranperda Sempadan Sungai diselaraskan dengan aturan tata ruang provinsi dan nasional demi mencegah sengketa pemanfaatan lahan basah.
- Persetujuan Bersama: Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Gianyar dan Pimpinan DPRD Gianyar dalam forum paripurna resmi.
Fokus Realokasi Anggaran dan Penyelamatan Lingkungan
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan cerminan komitmen konstitusional legislatif dan eksekutif untuk mempercepat kesejahteraan publik.
“Secara maraton sidang telah menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota dewan yang telah mencurahkan segala perhatian dan pemikirannya secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati Mahayastra.
Melalui perubahan APBD ini, arah belanja publik akan difokuskan pada program-program prioritas, meliputi peningkatan infrastruktur dasar, penguatan jaring pengaman sosial, dan percepatan pemulihan ekonomi lokal. Sementara itu, Perda Penataan Sempadan Sungai hadir sebagai benteng hukum yang sangat krusial bagi lanskap ekologis Gianyar.
- Perlindungan Ekosistem Sungai: Menetapkan zonasi batas aman sempadan dari aktivitas alih fungsi lahan komersial tak terkendali.
- Mitigasi Bencana Hidrometeorologi: Mencegah potensi luapan air sungai dan sedimentasi akibat penyempitan badan air.
- Preservasi Kesucian dan Budaya: Menjaga kawasan sempadan yang kerap terhubung langsung dengan situs spiritual dan mata air suci (tirta) di Bali.
Implikasi Kebijakan terhadap Tata Kelola Wilayah
Inisiatif DPRD dalam mengatur sempadan sungai dinilai menjadi terobosan penting di tengah tingginya tekanan pembangunan sektor pariwisata di Gianyar. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang maupun warga lokal mengenai batas-batas ruang yang boleh dan dilarang untuk didirikan bangunan permanen.
Bupati Mahayastra menggarisbawahi bahwa persetujuan legislatif ini memberi legitimasi kuat bagi pemerintah daerah untuk menindak tegas pelanggaran sempadan sekaligus memastikan APBD Perubahan 2026 dapat segera dieksekusi demi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara inklusif.
Comments (0)