DENPASAR — Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel di Badung

Petualangan ZI, seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, dalam pusaran peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata akhirnya kandas di tangan aparat kepolisi

Sep 16, 2026 - 14:52
0 0
DENPASAR — Polresta Denpasar Tangkap Pengedar Sabu Modus Tempel di Badung

Petualangan ZI, seorang pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, dalam pusaran peredaran gelap narkotika di Pulau Dewata akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar meringkus tersangka ketika sedang menjalankan aksinya menempel paket sabu di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Badung, Bali. Operasi tangkap tangan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan mendalam di tempat tinggal sementara tersangka, yakni sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Raya Semer, Gang Sian, Banjar Anyar Kelod, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara.

Di dalam kamar kos tersebut, penyidik menyisir setiap sudut ruangan hingga berhasil menemukan dua buah pipa kaca yang tersembunyi rapi di dalam lemari pakaian. Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat indikasi keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang terorganisasi secara rapi dan terselubung di kawasan strategis pariwisata Bali.

Modus Operandi Tempel dan Penyitaan Barang Bukti

Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini berawal dari laporan serta informasi kritis dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas pergerakan tersangka. Menindaklanjuti laporan warga, tim penyidik melakukan langkah-langkah observasi dan pemantauan intelijen secara intensif selama beberapa hari. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan ZI dan mencegatnya persis saat ia bersiap meletakkan paket narkotika di titik lokasi yang ditentukan.

Dari tangan tersangka dan hasil penggeledahan lanjutan di kamar kosnya, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika skala menengah.

Jenis Barang Bukti Rincian & Jumlah Keterangan
Narkotika Jenis Sabu 10 paket klip bening (83,05 gram) Siap edar dalam berbagai ukuran
Alat Hisap / Pipa Kaca 2 unit pipa kaca Disimpan di dalam lemari kos
Alat Komunikasi 2 unit ponsel pintar Digunakan untuk menerima instruksi GPS
Kemasan Pelindung 1 kantong kresek hitam & tisu Digunakan untuk membalut paket tempel

Anatomi Jaringan Sel Terputus: Sosok Misterius 'Glove'

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, terungkap bahwa tersangka ZI mengoperasikan skema distribusi yang memanfaatkan metode jaringan sel terputus. ZI mengaku mengendalikan alur barang berdasarkan perintah langsung dari seseorang yang ia kenal hanya dengan nama panggilan "Glove". Komunikasi di antara keduanya berlangsung secara tertutup dan anonim, sepenuhnya mengandalkan aplikasi pesan instan tanpa pernah melakukan pertemuan tatap muka secara fisik.

Sistem kerja yang dijalankan tersangka terbilang sangat sistematis. Pemasok utama ("Glove") terlebih dahulu menempatkan sabu dalam jumlah besar di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan koordinat titik lokasi (peta digital) kepada ZI untuk diambil. Setelah barang berhasil diamankan di kosnya, ZI bertugas memecah kristal bening tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar. Selanjutnya, ZI menanti instruksi lanjutan untuk meletakkan atau "menempel" paket-paket tersebut di pinggir jalan umum sesuai permintaan pembeli.

Motivasi finansial menjadi dorongan utama ZI nekat terjun ke bisnis haram ini. Kepada penyidik, ZI mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp50.000 untuk setiap titik tempelan yang berhasil ia eksekusi. Besaran upah yang tergolong murah ini berbanding terbalik dengan risiko hukum yang sangat berat, memperlihatkan bagaimana kurir tingkat bawah sering kali menjadi tumbal rentan dari sindikat penyedia utama yang berlindung di balik anonimitas digital.

Perspektif Kepolisian dan Implikasi Hukum

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan kurir lapangan semata. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif guna melacak jejak digital dan keberadaan sosok "Glove" serta jaringan atasnya.

“Selain tersangka, kami mengamankan 10 paket klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 83,05 gram, dua pipa kaca, satu kresek hitam, sepotong tisu, dan dua unit handphone. Tersangka mendapat upah Rp50.000 untuk setiap titik tempelan. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terkait,” tegas Kompol I Komang Agus DW.

Secara analitis, maraknya penggunaan modus tempel di kawasan Kuta Utara dan sekitarnya menunjukkan tren adaptasi jaringan narkotika terhadap pengawasan kepolisian yang semakin ketat. Kawasan permukiman padat dan jalur pariwisata sering dimanfaatkan karena mobilitas masyarakat yang tinggi memudahkan proses dropping barang tanpa memicu kecurigaan seketika. Kendati demikian, partisipasi aktif warga melalui pelaporan informasi terbukti menjadi kunci utama kepolisian dalam membongkar kedok kejahatan terselubung ini.

Atas perbuatannya, ZI kini ditahan di Mapolresta Denpasar dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara bertahun-tahun atas peran aktifnya dalam mengedarkan zat terlarang golongan I tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Reporter Pengadilan. Meliput kasus-kasus landmark di PN, PT, dan MA.

Comments (0)

User