KLH Prioritaskan Pemadaman, Usut Tuntas Kebakaran TPA Jatiwaringin Setelah Api Padam
Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (
Tangerang - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan bahwa rangkaian penyelidikan untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, akan segera digelar begitu proses pemadaman dinyatakan rampung. Hingga memasuki hari keenam, si jago merah masih berkobar dan menyelimuti kawasan pemukiman dengan asap pekat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menyampaikan bahwa langkah represif berupa penegakan hukum tak mungkin dilakukan saat kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) masih menyala. Menurut ia, pihaknya kini tengah berkonsentrasi penuh mengerahkan sumber daya untuk memutus rantai penyebaran api dan memitigasi dampak pencemaran udara yang kian meluas.
"Seperti yang saya sampaikan kemarin, fokus kita sekarang adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk mencari penyebab kebakaran dalam kondisi saat ini," ujar Rizal kepada awak media di sekitar lokasi kejadian, dilansir dari laporan kami, Minggu (5/7).
Rizal memastikan tim penyidik dari KLH akan segera diterjunkan begitu bara api terakhir berhasil dipadamkan. Ia menekankan komitmen kementeriannya untuk tidak sekadar menutup kasus ini secara administratif, melainkan membongkar akar permasalahan yang memicu musibah lingkungan berulang ini.
"Nanti upaya-upaya penegakan hukum akan kami lihat setelah proses pemadaman selesai. Baru kami akan turunkan lagi tim ke sini untuk mengusut secara menyeluruh," tegasnya.
Mengungkit Catatan Sanksi Tahun 2025
Dalam konteks pengawasan lingkungan hidup, KLH juga memberikan sinyal tegas dengan menyinggung rekam jejak sanksi yang pernah dijatuhkan kepada sejumlah pengelola fasilitas pengolahan sampah pada tahun 2025 lalu. Kebakaran yang melanda TPA Jatiwaringin ini dinilai bukan merupakan insiden pertama yang melibatkan potensi kelalaian dalam tata kelola sampah.
Melalui laporan kami, terungkap bahwa kementerian tidak akan ragu untuk menerapkan jerat hukum berlapis, termasuk sanksi administratif hingga pidana lingkungan, jika dalam penyelidikan nanti ditemukan bukti kuat adanya unsur pembiaran atau ketidaksesuaian operasional prosedur yang melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Irjen Rizal mengindikasikan bahwa evaluasi mendalam akan menyasar standar operasional pengelolaan gas metan serta sistem proteksi kebakaran di area landfill. Pasalnya, riwayat penegakan sanksi pada tahun 2025 silam telah membuktikan bahwa mayoritas kebakaran TPA di Indonesia dipicu oleh minimnya perawatan sistem ventilasi gas serta praktik open dumping yang tidak terkendali. "Kami tidak hanya melihat dampak pemadamannya, tetapi juga bagaimana konsistensi pengelola dalam menjalankan kewajiban pengendalian pencemaran. Jika terbukti lalai, sanksi terberat menanti," tandas Rizal.
Saat ini, tim gabungan dari pemadam kebakaran, BPBD, dan pihak terkait masih berjibaku melakukan pendinginan di titik-titik pusat kebakaran. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penurunan kualitas udara serta terus menggunakan masker selama beraktivitas di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin.
Comments (0)