Klaim BSU Rp25 Juta per Penerima Dipastikan Informasi Hoaks
Liputan6.com mendapati klaim yang beredar di media sosial tentang pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah senilai Rp25 juta per penerima. Kl
Liputan6.com mendapati klaim yang beredar di media sosial tentang pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah senilai Rp25 juta per penerima. Klaim ini disertai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi pekerja. Setelah ditelusuri, tidak ada dasar resmi yang mendukung nominal fantastis tersebut. Program BSU yang sah, baik reguler maupun perluasan, tidak pernah menetapkan angka sebesar itu. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten menyalurkan bantuan dengan nominal yang jauh lebih kecil, berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1 juta, menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim Rp25 juta ini diduga kuat merupakan modus penipuan digital (phishing) untuk mencuri data kependudukan, nomor rekening, atau bahkan meminta sejumlah uang sebagai “biaya administrasi”. Pola serupa pernah muncul pada 2021 dengan nominal Rp2,4 juta yang juga terbukti palsu. Masyarakat diminta untuk hanya mengakses informasi dari kanal resmi seperti situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau bank Himbara. Kecurigaan semakin diperkuat karena tidak ada rilis pers, surat edaran, atau alokasi anggaran APBN yang menyebutkan nominal sebesar itu.
Beban Fiskal: Mustahil Tanpa Defisit Masif
Jika klaim ini benar dan diasumsikan target penerima menyentuh 10 juta pekerja—jumlah tipikal penerima BSU reguler—maka total dana yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp250 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 7,5% dari total belanja APBN 2024 yang mencapai Rp3.325 triliun. Bahkan, nilai tersebut melebihi anggaran seluruh program Perlindungan Sosial tahun lalu yang hanya sekitar Rp200 triliun. Mencairkan dana sebesar itu dalam satu program akan langsung menciptakan defisit anggaran yang tidak bisa ditoleransi oleh kerangka fiskal makro.
Sebagai perbandingan, belanja bantuan sosial selama pandemi COVID-19 yang sudah tergolong luar biasa besar pun hanya menyentuh sekitar Rp500 triliun untuk puluhan program sekaligus. Menambahkan satu pos belanja baru sebesar Rp250 triliun tanpa pendapatan negara yang melonjak akan memaksa pemerintah menambah utang secara drastis, melanggar batas defisit 3% PDB yang diatur UU Keuangan Negara. “Klaim dalam media sosial tersebut tidak memiliki dasar kebijakan fiskal yang masuk akal. Tidak mungkin sebuah program subsidi upah bisa menyalurkan dana sebesar itu tanpa merusak stabilitas makroekonomi,” ujar Bhima Yudhistira, ekonom Indef, kepada Liputan6.com.
Dampak Pasar dan Inflasi
Suntikan likuiditas sebesar Rp25 juta per penerima ke jutaan rumah tangga akan langsung mendorong lonjakan permintaan agregat secara artifisial. Dengan kemampuan produksi nasional yang terbatas dalam jangka pendek, selisih antara permintaan dan penawaran akan mengerek inflasi tinggi. Secara empiris, Bank Indonesia mencatat bahwa setiap peningkatan Rp1 triliun konsumsi rumah tangga tambahan berpotensi menyumbang tekanan inflasi sebesar 0,01–0,02%. Jika dikalikan Rp250 triliun, inflasi bisa melonjak hingga 2,5–5 persen hanya dari satu program ini, belum termasuk multiplier effect lainnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi inti saat ini berada di kisaran 2,2% (year-on-year), dan tambahan tekanan sebesar itu dapat mengerek inflasi umum menuju level 5–7%, menyamai kondisi pasca kenaikan BBM 2022. Lonjakan harga akan menggerus daya beli pekerja, terutama yang tidak menerima bantuan atau yang bergaji pas-pasan, sehingga justru menciptakan lingkaran setan kemiskinan baru. Instrumen investasi berbasis pendapatan tetap seperti obligasi juga akan terguncang karena ekspektasi kenaikan suku bunga acuan BI untuk meredam inflasi.
| Indikator | BSU Resmi (2024) | Klaim Hoaks |
|---|---|---|
| Nominal | Rp600.000–Rp1.000.000 | Rp25.000.000 |
| Sasaran | Pekerja gaji ≤ Rp3,5 juta, terdaftar BPJSTK | Semua pekerja tanpa verifikasi |
| Sumber Dana | APBN (program Pemulihan Ekonomi) | Tidak jelas/tidak ada alokasi resmi |
| Penyaluran | Lewat bank Himbara, tanpa biaya | Tautan tak dikenal, minta data pribadi |
| Dampak Inflasi Potensial | Minimal (total < Rp5 triliun) | Bisa picu inflasi 2,5–5% |
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali meminta masyarakat mewaspadai pesan berantai berisi tawaran bantuan dengan nominal tidak realistis. Literasi digital menjadi kunci. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan atau memberikan data pribadi pada situs yang tidak terverifikasi. Program bantuan resmi selalu diumumkan melalui konferensi pers dan portal berita resmi, bukan melalui broadcast WhatsApp atau Facebook tanpa identitas jelas.
Penelusuran fakta Liputan6.com menyimpulkan bahwa klaim pendaftaran BSU senilai Rp25 juta per penerima adalah hoaks. Informasi ini tidak memiliki sandaran kebijakan, anggaran, maupun implementasi teknis yang memungkinkan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi sebelum menyebarkan informasi terlebih dahulu.
Comments (0)