Kejari Serang Terapkan Keadilan Restoratif, Hentikan Perkara Sabu 0,5 Gram dan Kirim Terdakwa ke Rehabilitasi Ponpes
Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dalam perk
Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan penuntutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Dalam perkara yang melibatkan barang bukti seberat 0,5 gram tersebut, terdakwa bernama Supriyatna alias Bodong dibebaskan dari status tahanan dan diwajibkan menjalani program rehabilitasi di pondok pesantren.
Proses penghentian perkara ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, langsung kepada terdakwa. Sebelumnya, Supriyatna ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang. Dengan diterbitkannya surat ketetapan tersebut, statusnya langsung dilepaskan dari Tahanan Jaksa.
Terdakwa telah memenuhi syarat rehabilitasi bagi penyalahguna berdasarkan pedoman penuntutan yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, keputusan ini diambil setelah Kejari Serang menilai terpenuhinya sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang tertuang dalam BAB IV Penuntutan Huruf B angka 4. Pertimbangan utamanya adalah status terdakwa yang masuk dalam kategori penyalahguna narkotika, bukan pengedar atau bandar. Hal ini membuka peluang penerapan pendekatan pemulihan alih-alih pemidanaan penjara.
Langkah Kejari Serang ini sejalan dengan semangat reformasi penanganan perkara narkotika yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, terutama bagi pengguna yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Pengalihan ke lembaga rehabilitasi berbasis pondok pesantren diyakini mampu memberikan pembinaan spiritual sekaligus pemulihan medis dan sosial bagi terdakwa agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Konsep keadilan restoratif dalam kasus narkotika memang menjadi instrumen penting untuk menekan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan jalan keluar yang lebih manusiawi bagi pecandu. Dalam konteks ini, Supriyatna tidak hanya diwajibkan mengikuti rehabilitasi medis dan sosial, namun juga akan dibina di lingkungan pondok pesantren sebagai bagian dari reintegrasi moral.
Keputusan penghentian penuntutan ini juga memperlihatkan peran aktif Kejaksaan dalam memilah perkara yang prioritas untuk dibawa ke pengadilan dan perkara yang lebih tepat diselesaikan melalui jalur non-litigasi. Dengan pendekatan RJ, diharapkan terdakwa benar-benar pulih dari ketergantungannya sekaligus terhindar dari stigma negatif sebagai mantan narapidana yang kerap mempersulit akses kehidupan sosial di kemudian hari.
Comments (0)