Kasus Suap Bea Cukai Rp61 Miliar: Tiga Petinggi Perusahaan Kargo Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi Blueray Cargo dinilai terbukti secara sah d

Jul 08, 2026 - 19:39
0 0
Kasus Suap Bea Cukai Rp61 Miliar: Tiga Petinggi Perusahaan Kargo Dituntut 3 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi Blueray Cargo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai guna memuluskan proses impor barang milik perusahaan mereka.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa nilai suap dan berbagai fasilitas yang diberikan oleh para terdakwa tidaklah kecil. Total suap yang mengalir ke kantong oknum pejabat Bea Cukai mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp61 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi dari pemberian uang secara bertahap dalam kurun waktu tertentu untuk memengaruhi kebijakan pemeriksaan barang.

"Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun," tegas jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman badan, ketiga petinggi perusahaan kargo itu juga dituntut untuk membayar denda. Jaksa menuntut agar masing-masing terdakwa dikenakan denda yang cukup signifikan sebagai efek jera, mengingat para terdakwa merupakan pengusaha yang seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperlancar arus logistik, bukan malah menjadi bagian dari praktik korupsi.

Sidang kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua institusi penting, yakni sektor swasta di bidang logistik dan aparatur negara di sektor kepabeanan. Modus operandi yang dijalankan oleh ketiga terdakwa adalah dengan memberikan "uang pelicin" agar pemeriksaan dokumen dan fisik barang impor milik Blueray Cargo dapat berjalan lebih longgar tanpa melalui prosedur standar yang berlaku.

Respons Kuasa Hukum dan Agenda Sidang Selanjutnya

Menanggapi tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Mereka menilai tuntutan jaksa tergolong tinggi dan berencana untuk menguraikan fakta-fakta yang meringankan dalam persidangan mendatang. Majelis hakim memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan pada pekan depan.

Informasi ini dikonfirmasi dari salinan putusan sela dan laporan awak Beritainti.com di lokasi sidang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User