Kasus Pengeroyokan di Nganjuk: 29 Tersangka Diamankan, Mayoritas Pelaku di Bawah Umur

Aparat Kepolisian Resor Nganjuk terus mengembangkan penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Desa Sukorejo. Dalam perkembangan terbaru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersa

Jul 06, 2026 - 13:15
0 2
Kasus Pengeroyokan di Nganjuk: 29 Tersangka Diamankan, Mayoritas Pelaku di Bawah Umur

Aparat Kepolisian Resor Nganjuk terus mengembangkan penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan satu orang di Desa Sukorejo. Dalam perkembangan terbaru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meningkat signifikan menjadi 29 orang. Fakta mengejutkan terungkap dari pendataan para pelaku, di mana mayoritas dari mereka diketahui masih berstatus anak-anak.

Rekonstruksi Peristiwa di Depan Sekolah

Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu dini hari (24/6), sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aksi kekerasan massal ini bermula saat rombongan korban melintas di depan SDN Sukorejo menggunakan sejumlah sepeda motor. Secara tiba-tiba, laju kendaraan mereka dihadang oleh sekelompok pemuda yang telah menunggu di lokasi. Tanpa basa-basi, penghadangan tersebut langsung berujung pada aksi pengeroyokan brutal yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Komposisi Tersangka dan Jerat Hukum

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan, memberikan keterangan resmi terkait penambahan jumlah tersangka ini. Ia merinci bahwa dari total 29 tersangka yang kini diamankan, hanya 11 orang yang masuk dalam kategori pelaku dewasa. Sementara itu, 18 orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Dari hasil pengembangan penyidikan, kami telah mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kompol Didid, dilansir media kami, Rabu (1/7/2026).

Dengan komposisi tersebut, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada tindak pidana pengeroyokan, tetapi juga harus mengakomodasi aturan khusus dalam sistem peradilan pidana anak. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap 18 pelaku di bawah umur akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif serta penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Para pelaku dewasa dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal yang cukup berat.

Respons Aparat dan Langkah Preventif

Polres Nganjuk kini tengah mendalami motif di balik aksi massa tersebut, termasuk menyelidiki potensi adanya dendam lama atau provokasi melalui media sosial yang menjadi pemicu. Penambahan jumlah tersangka ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Guna mencegah aksi serupa, patroli malam di titik-titik rawan juga telah ditingkatkan, khususnya di area yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya kelompok pemuda pada jam-jam rawan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User