Jambi — Aktivitas Tambang Ilegal Kembali Telan Korban Jiwa di Tebo
Kronologi Kejadian Seorang penambang emas ilegal berinisial AD ditemukan tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi dompeng darat yang berada di Du
Kronologi Kejadian
Seorang penambang emas ilegal berinisial AD ditemukan tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi dompeng darat yang berada di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (28/6/2026), menambah panjang daftar korban jiwa dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Korban diketahui merupakan warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas dompeng darat—metode penambangan tradisional yang menggunakan mesin sedot untuk memisahkan emas dari material tanah dan pasir—kerap menciptakan galian dan lereng tidak stabil yang sangat rentan terhadap longsor, terutama saat musim penghujan.
Penetapan Tersangka
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo, Ipda William Simbolon, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan pemilik lahan tempat aktivitas tambang ilegal tersebut beroperasi.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk pemilik lahan. Tim juga sudah melakukan cek dan olah TKP di lokasi penambangan," ujar Ipda William Simbolon.
Langkah hukum ini menjadi sinyal penting bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar para pekerja tambang, tetapi juga membidik aktor-aktor kunci dalam rantai operasional PETI. Pemilik lahan yang mengizinkan atau memfasilitasi aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Implikasi Ekonomi dan Sosial
Maraknya PETI di Kabupaten Tebo bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga mencerminkan tekanan ekonomi akut di tingkat akar rumput. Harga emas global yang bertahan di level tinggi—menyentuh $2.800 per troy ounce pada kuartal kedua 2026—telah menjadi magnet ekonomi bagi masyarakat di wilayah sekitar, yang melihat pertambangan ilegal sebagai jalur cepat menuju pendapatan.
Namun, eksternalitas negatifnya sangat besar. Selain jatuhnya korban jiwa, aktivitas dompeng darat menyebabkan kerusakan lingkungan masif berupa sedimentasi sungai, kontaminasi merkuri, dan degradasi lahan yang pada akhirnya membebani anggaran pemulihan daerah. Analisis cepat menunjukkan bahwa setiap 1 hektar lahan yang rusak akibat PETI membutuhkan biaya rehabilitasi sekitar Rp200–300 juta, angka yang kerap tidak tertutupi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pertambangan legal.
Berikut adalah poin-poin kunci kasus ini:
- Korban: AD, warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Rimbo Ilir, Tebo.
- Lokasi: Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Sumay, Tebo.
- Jenis tambang: Dompeng darat ilegal.
- Tersangka: 3 orang, termasuk pemilik lahan.
- Status hukum: Dalam penyelidikan dan olah TKP oleh Tipidter Polres Tebo.
Tantangan Penegakan Hukum
Secara historis, penindakan PETI di Jambi menghadapi hambatan struktural: jaringan patron-klien antara pemodal, pemilik lahan, dan pekerja lokal menciptakan resistensi sosial terhadap operasi penertiban. Data Kepolisian Daerah Jambi mencatat sepanjang 2025 terdapat 17 kasus PETI yang masuk tahap penyidikan, namun tingkat eksekusi vonis yang memberikan efek jera masih rendah. Kasus di Tebo ini dapat menjadi batu uji apakah pendekatan penegakan hukum yang menyasar pemilik lahan mampu memutus rantai ekonomi gelap ini.
Polres Tebo menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berkembangnya hasil pemeriksaan dan olah TKP.
Comments (0)