Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Kasus LEB

Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir di ran

Sep 17, 2026 - 09:31
0 0
Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Terkait Kasus LEB

Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus bergulir di ranah persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan replik tersebut, jaksa penuntut menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.

Kronologi Sidang Pembacaan Replik di Pengadilan Tipikor

Dinamika persidangan memperlihatkan pertarungan argumentasi hukum yang tajam antara penuntut umum dan tim pembela terdakwa. Berikut adalah runtutan agenda dan poin krusial dalam sidang replik:

  1. Pembacaan Tanggapan Jaksa: Tim JPU yang terdiri dari Endang Supardi, Agustin Aurelia, dan Rudi Vernando membacakan amar tanggapan atas eksepsi terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
  2. Penegasan Syarat Formil dan Materiel: Jaksa menyatakan bahwa berkas dakwaan telah memenuhi seluruh unsur hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
  3. Permintaan Penolakan Eksepsi: JPU memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa eksepsi tim penasihat hukum tidak dapat diterima dan persidangan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
"Kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa Arinal Djunaidi telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan hukum acara pidana, serta menolak seluruh nota keberatan dari penasihat hukum," ujar Jaksa Agustin Aurelia di ruang sidang.

Analisis Yuridis dan Pokok Perkara Participating Interest

Perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Lampung ini berakar pada tata kelola dana bagi hasil migas atau Participating Interest 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Sektor hilir migas yang semestinya memberikan dividen optimal bagi pendapatan asli daerah (PAD) justru diduga mengalami penyimpangan tata kelola yang sistematis.

Kendati pihak kuasa hukum terdakwa menilai surat dakwaan jaksa prematur dan belum menyentuh substansi materiil peristiwa, JPU berpandangan sebaliknya. Jaksa menilai materi keberatan pihak penasihat hukum sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara yang pembuktiannya tidak dapat diputus pada tahap awal, melainkan harus diuji secara komprehensif melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti di persidangan.

Tahapan Menuju Putusan Sela Majelis Hakim

Dengan diserahkannya replik dari JPU, babak eksepsi perkara korupsi PT LEB ini memasuki fase penentuan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang diagendakan membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan mendatang untuk menentukan arah proses hukum selanjutnya.

  • Jika eksepsi ditolak: Sidang akan langsung berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi kunci dan pembuktian aliran dana.
  • Jika eksepsi diterima: Surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan terdakwa dapat terbebas dari tuntutan formal saat ini.

Secara analitis, penolakan eksepsi oleh JPU mencerminkan keyakinan kejaksaan atas konstruksi perkara yang telah dibangun. Publik kini menanti putusan sela majelis hakim sebagai tolok ukur transparansi penegakan hukum tipikor di lingkungan pemerintah daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User