DPRD Lampung Desak Pemprov Sidak Beras Premium Di Bawah Standar

Dugaan manipulasi kualitas beras kelas premium di Provinsi Lampung memicu keprihatinan publik dan respons tegas dari kalangan legislatif. Praktik penjualan

Sep 16, 2026 - 17:18
0 0
DPRD Lampung Desak Pemprov Sidak Beras Premium Di Bawah Standar

Dugaan manipulasi kualitas beras kelas premium di Provinsi Lampung memicu keprihatinan publik dan respons tegas dari kalangan legislatif. Praktik penjualan beras dengan label premium yang disinyalir memiliki mutu di bawah standar—seperti beras kelas medium atau beras campuran—dinilai tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak tatanan pasar. Konsumen terpaksa membayar harga tertinggi untuk komoditas pangan pokok tanpa mendapatkan jaminan mutu yang sesuai.

Menanggapi maraknya keluhan masyarakat serta laporan media massa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret di lapangan. Pengawasan ketat serta pengujian laboratorium independen dinilai sangat mendesak untuk membongkar rantai distribusi beras bermasalah ini.

Urutan Penanganan dan Respons Terhadap Beras Bermasalah

Proses penanganan indikasi pelanggaran mutu beras di wilayah Lampung berkembang melalui beberapa tahapan krusial sebagai berikut:

  1. Temuan Lapangan dan Keluhan Konsumen: Beredarnya laporan masyarakat serta pemberitaan media mengenai beras berlabel premium yang secara fisik dan kualitas hidangannya terindikasi berada di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
  2. Respons Komisi II DPRD Lampung: Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, memberikan pernyataan resmi yang meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan segera bergerak melangkah.
  3. Pengajuan Pengawasan Sidak Pasar: Legislatif mendorong pembentukan tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai ritel modern, pasar tradisional, hingga penggilingan padi di wilayah Lampung.
  4. Uji Sampling dan Penegakan Hukum: Pengambilan sampel beras premium untuk diuji di laboratorium terakreditasi guna membuktikan kesesuaian parameter derajat sosoh, kadar air, dan persentase beras patah (broken).

Eskalasi pengawasan ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa asymmetric information atau ketimpangan informasi antara penjual dan pembeli dimanfaatkan oleh oknum produsen beras demi meraup keuntungan sepihak.

"Sebagaimana kita dengar dan kita baca ya di media, memang ini disinyalir ya. Itu kan banyak jenis beras yang dijual dengan standar beras premium, tapi nyatanya beras itu di bawah standar beras premium," tegas Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas.

Secara analitis, fenomena keberadaan beras premium tak sesuai mutu ini mencerminkan celah dalam rantai pengawasan pasokan pangan regional. Ketika disparitas harga antara beras medium dan premium cukup lebar, spekulan atau oknum produsen berpotensi memanfaatkan celah tersebut demi meraih marjin keuntungan ilegal. Praktik semacam ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta regulasi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur oleh Badan Pangan Nasional.

Dampak Sistemik dan Langkah Strategis Pengawasan

Peredaran beras yang tidak sesuai mutu premium berisiko memperburuk tingkat inflasi daerah jika tidak segera ditangani secara komprehensif. Ketika belanja rumah tangga terganggu akibat membayar barang dengan harga yang lebih mahal dari nilai riilnya, daya beli masyarakat secara keseluruhan akan tergerus.

Oleh karena itu, DPRD Lampung menyuarakan beberapa rekomendasi teknis yang perlu segera dieksekusi oleh pemerintah daerah:

  • Transparansi Informasi Produk: Mendorong kewajiban pencantuman izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan nomor sertifikasi mutu yang valid pada setiap kemasan beras premium.
  • Audit Rantai Pasok (Supply Chain Audit): Memeriksa alur pasokan dari tingkat penggilingan padi (rice milling unit) hingga ke distributor besar guna menemukan titik di mana pengoplosan atau penurunan mutu terjadi.
  • Pemberian Sanksi Berkemajuan: Menerapkan sanksi bertingkat, mulai dari penarikan produk dari pasaran, denda administratif, pencabutan izin edar, hingga proses hukum pidana bagi produsen yang terbukti secara sengaja melakukan penipuan mutu.

Langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Lampung bersama jajaran kepolisian dan Satgas Pangan sangat dinantikan demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin kepastian mutu pangan pokok bagi seluruh lapisan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User