Jaksa Agung Respons Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugat penetap

Jul 06, 2026 - 13:11
0 0
Jaksa Agung Respons Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus MBG

Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh untuk menggugat penetapan status tersangka pada dirinya dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menindaklanjuti manuver hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tegas dan menyatakan kesiapan penuh mereka untuk meladeni gugatan itu di meja hijau.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pengajuan praperadilan itu. Syarief menegaskan institusinya sangat menghormati hak konstitusional Lodewyk sebagai warga negara dan sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sangat hormati langkah ini. Memang benar, Tersangka Lodewyk mengajukan praperadilan. Mekanisme ini adalah hak beliau dan penyidik sudah sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan," ujar Syarief kepada awak media di sela aktivitasnya di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Syarief menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, agenda sidang perdana praperadilan tersebut diperkirakan akan bergulir dalam waktu sekitar dua pekan ke depan. Meski demikian, ia enggan berspekulasi terlalu jauh mengenai potensi dalil yang akan digunakan oleh pihak pemohon. Ia hanya memastikan tim Jampidsus telah menyusun strategi hukum yang matang untuk menghadapi permohonan tersebut.

Konteks Penetapan Tersangka

Penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka oleh tim penyidik Jampidsus mengejutkan banyak pihak, mengingat posisinya yang strategis dalam mengawal program prioritas nasional MBG. Kejagung sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola program yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Meskipun rincian spesifik mengenai pasal yang disangkakan dan total kerugian negara masih didalami, penetapan ini menandai babak baru pengusutan kasus yang menyentuh sektor ketahanan pangan dan gizi nasional.

Melalui gugatan praperadilan ini, pihak Lodewyk Pusung berupaya menguji keabsahan prosedur penyidikan, termasuk kecukupan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam sistem peradilan pidana, praperadilan sering menjadi medan pertarungan awal untuk menggugurkan penetapan tersangka apabila ditemukan cacat formil atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Kejagung tampak percaya diri menghadapi gugatan ini. Sikap responsif yang ditunjukkan Syarief Sulaeman Nahdi mengindikasikan bahwa penyidik merasa telah bekerja secara profesional dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam menerbitkan surat perintah penyidikan. Publik menanti apakah hakim tunggal yang nantinya menyidangkan perkara praperadilan ini akan menolak atau justru mengabulkan permohonan mantan Waka BGN tersebut. Media kami akan terus memantau dan melaporkan perkembangan terbaru dari proses hukum yang tengah berjalan ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User