Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersan

Menurut Ahmad Yusuf, penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022. Proses panjang pengumpulan alat bukti akhirnya mengerucut pada empat individu

Jul 08, 2026 - 05:14
0 0
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersan

Menurut Ahmad Yusuf, penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022. Proses panjang pengumpulan alat bukti akhirnya mengerucut pada empat individu yang dinilai memiliki peran kunci dalam skema jual beli BBM non tunai yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Empat Tersangka dari Dua Korporasi

Keempat tersangka yang ditetapkan berasal dari dua perusahaan yang terlibat langsung dalam transaksi. Dari pihak PT Pertamina Patra Niaga, penyidik menjerat SW yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran periode 2008 hingga 2011. Selanjutnya, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN pada periode 2009 sampai 2013, serta WTD yang merupakan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN. Sementara dari pihak PT AKT, tersangka yang ditetapkan adalah ST yang merupakan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur perusahaan tersebut.

"Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi di hadapan awak media.

Kortas Tipikor Polri meyakini bahwa transaksi jual beli BBM non tunai antara PT PPN dan PT AKT selama kurun waktu 2009 hingga 2012 diduga kuat mengandung unsur penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Meski belum merinci total kerugian negara yang timbul akibat perkara ini, penetapan keempat tersangka menjadi sinyal bahwa penyidik telah memiliki keyakinan kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Penyidikan kasus ini menjadi salah satu fokus Kortas Tipikor dalam menindak praktik-praktik korupsi yang melibatkan entitas BUMN besar. Menurut laporan yang dihimpun media kami, skema transaksi non tunai yang dimaksud diduga tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan celah kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Tim penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User