Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional di Dumai, Sabu 2 Kg Disita
Dumai, Riau – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berskala internasional yang beroperasi di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Dalam operas
Dumai, Riau – Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba berskala internasional yang beroperasi di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Dalam operasi penyamaran yang berlangsung pekan lalu, seorang kurir berinisial GW alias Gunawan ditangkap beserta barang bukti 2 kilogram sabu siap edar. Nilai transaksi gelap barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp3,6 miliar dan diyakini mampu meracuni puluhan ribu calon pengguna.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen, Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, setelah pihaknya mengantongi informasi akurat dari masyarakat. Laporan yang diterima media kami menyebutkan bahwa tim melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy) dengan sistem COD pada Kamis, 25 Juni 2026 di kawasan Kabupaten Bengkalis, Riau. Tersangka Gunawan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di lokasi yang telah disepakati.
“Tersangka atas nama Gunawan kami amankan di Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 2 kilogram sabu atau jika dikonversikan ke rupiah senilai Rp 3,6 miliar. Dengan pengungkapan ini, 10 ribu jiwa terselamatkan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam keterangan resmi kepada Beritainti.com, Selasa (30/6/2026).
Sabu seberat 2 kilogram tersebut diduga kuat merupakan bagian dari arus pasokan jaringan internasional yang memanfaatkan jalur perairan Selat Malaka. Dumai yang letaknya strategis kerap dijadikan titik masuk penyelundupan narkotika dari negara tetangga sebelum didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia. Modus COD yang digunakan tersangka semakin mengukuhkan bahwa sindikat ini bekerja rapi dengan rantai distribusi yang terputus-putus demi mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi awal, Gunawan mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang di luar negeri. Polisi kini mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap identitas bandar utama dan mata rantai lainnya. Barang bukti 2 kg sabu yang disita pun sedang diuji di laboratorium forensik guna memastikan tingkat kemurnian dan jalur asalnya.
Brigjen Eko menegaskan bahwa pihaknya tak akan berhenti pada tersangka lapangan. “Kami terus memburu pelaku lain dalam jaringan ini sampai ke akarnya. Peredaran sabu yang semakin masif ini mengancam generasi muda, sehingga penindakan harus dilakukan secepat dan setegas mungkin,” tegasnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Gunawan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara.
Comments (0)