Jakarta, Beritainti.com
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marwan Dasopang, mengingatkan bahwa keberlangsungan keturunan di Indonesia akan menghadapi ancaman serius apabila praktik lesbian, gay, biseksual,
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Marwan Dasopang, mengingatkan bahwa keberlangsungan keturunan di Indonesia akan menghadapi ancaman serius apabila praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dibiarkan meluas secara masif. Pernyataan itu ia sampaikan dalam sebuah kesempatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Marwan merujuk pada landasan hukum yang sudah ada, khususnya Undang-Undang Perkawinan, yang secara tegas mengatur bahwa ikatan pernikahan hanya sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Menurutnya, ruang bagi perkawinan sejenis yang diusung oleh sebagian kalangan tidak hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga melanggar ketentuan undang-undang tersebut.
“Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan,” ujar Marwan di hadapan awak media.
Politisi itu menekankan bahwa pernikahan dalam perspektif hukum Indonesia bertujuan membentuk keluarga yang sah secara agama dan negara, serta menjadi wadah untuk melahirkan generasi penerus. Jika praktik hubungan sejenis menjadi lazim, ia khawatir angka kelahiran akan terganggu dan struktur demografis nasional terancam. “Ancaman besar kalau LGBT masif, keturunan kita bisa terhenti,” tegasnya, mengisyaratkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan populasi.
Pernyataan Marwan Dasopang muncul bersamaan dengan perbincangan publik yang ramai menyoroti sebuah kajian yang disebarluaskan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) mengenai isu LGBT. Kajian tersebut menuai beragam tanggapan di media sosial. Menanggapi hal itu, pihak UI memberikan klarifikasi resmi bahwa materi yang beredar bukanlah sikap institusi kampus, melainkan bagian dari diskusi mahasiswa yang belum tentu mencerminkan pandangan Universitas Indonesia. Penegasan ini dikeluarkan untuk meredam tafsir yang mengaitkan konten kajian tersebut sebagai posisi resmi kampus.
Komisi VIII DPR yang membawahi bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan, disebut Marwan akan terus mengawal regulasi yang memperkuat ketahanan keluarga. Ia mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat pemahaman akan nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal yang dianggap sejalan dengan konsep keluarga tradisional. “Kita tidak bisa membiarkan nilai-nilai luar yang tidak sesuai dengan Pancasila merusak tatanan sosial kita,” tandasnya.
Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta agar diskursus tentang keberagaman gender dan orientasi seksual dilakukan secara lebih terbuka dan berbasis data, bukan semata-mata pada ketakutan akan kepunahan keturunan. Mereka menilai kebijakan yang diskriminatif justru dapat mendorong praktik LGBT ke bawah tanah dan mempersulit penanganan isu kesehatan publik. Perdebatan ini diprediksi masih akan bergulir dalam forum-forum legislasi ke depan, terutama ketika Komisi VIII DPR membahas revisi undang-undang yang bersinggungan dengan perlindungan anak dan ketahanan keluarga.
Hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pemerintah terkait kekhawatiran yang dilontarkan Marwan Dasopang. Namun, kementerian terkait diharapkan dapat memberikan pandangan yang menjembatani antara perlindungan hak individu dan kepentingan menjaga tatanan sosial sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Comments (0)