Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka

Seorang ibu berinisial N (36) di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tega menjual anak kandungnya yang masih duduk di kelas 6 SD. Korban dijual berkali-kali kepada seorang pria berinisial D sebelum ak

Jul 08, 2026 - 05:29
0 0
Ibu di Tangerang Jual Anak Beberapa Kali Sebelum Nikahkan Siri ke Tersangka

Seorang ibu berinisial N (36) di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, tega menjual anak kandungnya yang masih duduk di kelas 6 SD. Korban dijual berkali-kali kepada seorang pria berinisial D sebelum akhirnya dipaksakan menikah siri. Kasus kejahatan yang menggemparkan ini terungkap setelah pihak berwajib menggelar penyelidikan mendalam terkait dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di wilayah tersebut.

Menurut laporan media kami, modus kejahatan yang dilakukan oleh N begitu memilukan. Korban, yang seharusnya menjalani masa kanak-kanak dan pendidikan dasar, malah diperlakukan seperti barang dagangan oleh ibu kandungnya sendiri. Tersangka D diduga telah membeli korban dalam beberapa transaksi sebelum akhirnya mempersuntingnya secara tidak resmi.

"Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo, Jumat (26/6/2026).

Kompol Septa Badoyo menjelaskan bahwa pernikahan siri antara korban dan tersangka D berlangsung pada Januari 2026. Namun demikian, peristiwa pidana berupa penjualan terhadap anak tersebut telah terjadi jauh sebelumnya, yakni sejak September 2025. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban telah menjadi sasaran eksploitasi berkepanjangan oleh ibu dan pria tersebut.

Kedekatan lokasi tempat tinggal antara pelaku dan korban diduga menjadi salah satu faktor yang memudahkan terjadinya pertemuan-pertemuan tersebut. Karena berada di desa yang sama, interaksi antara D dan korban tidak menimbulkan kecurigaan di lingkungan sekitar hingga akhirnya kasus ini terbongkar.

Kini, pihak kepolisian tengah mengusut tuntas kasus ini untuk menjamin perlindungan hukum terhadap korban. Polresta Tangerang juga berupaya mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari saksi-saksi guna memastikan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan terkait lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Kerentanan anak terhadap eksploitasi orang terdekat, terutama orang tua kandung, menunjukkan bahwa bahaya bisa datang dari pihak yang seharusnya memberikan perlindungan paling utama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User