Harga Emas Antam Anjlok Rp25.000 Jadi Rp2,6 Juta Per Gram

Tren penguatan logam mulia domestik mengalami koreksi tajam pada penutupan pekan ini. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipant

Sep 11, 2026 - 10:09
0 1
Harga Emas Antam Anjlok Rp25.000 Jadi Rp2,6 Juta Per Gram

Tren penguatan logam mulia domestik mengalami koreksi tajam pada penutupan pekan ini. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Jumat pagi pukul 09.13 WIB, tercatat anjlok sebesar Rp25.000 per gram. Penurunan signifikan ini menempatkan harga jual emas Antam di posisi Rp2.600.000 per gram, memutus reli penguatan yang sempat terjadi pada sesi perdagangan sebelumnya.

Koreksi harga ini tidak hanya terjadi pada harga jual cetakan baru, namun juga menekan harga pembelian kembali (buyback) yang menjadi acuan likuiditas bagi para investor retail. Tekanan di pasar domestik tersebut selaras dengan dinamika pasar komoditas global yang tengah merespons pergerakan yield obligasi serta penguatan indeks dolar AS.

Kronologi Pergerakan dan Pembaruan Harga

Berdasarkan data perdagangan harian yang dirilis oleh Butik Emas Logam Mulia, pergerakan harga emas Antam sepanjang sesi pagi terangkum dalam urutan berikut:

  1. Pukul 08.30 WIB: Pembukaan sistem penetapan harga dasar logam mulia mencatatkan sentimen bearish mengikuti penutupan pasar spot emas global (XAU/USD) dini hari.
  2. Pukul 09.13 WIB: Laman resmi Logam Mulia merilis pembaruan resmi dengan koreksi sebesar Rp25.000, menetapkan harga pecahan 1 gram pada level Rp2.600.000.
  3. Pukul 09.30 WIB: Penyesuaian merata diterapkan pada seluruh denominasi batangan mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram di seluruh gerai Butik Emas Antam.
"Koreksi harga emas harian merupakan penyesuaian teknikal yang wajar di tengah volatilitas nilai tukar mata uang dan fluktuasi harga komoditas di bursa internasional," demikian analisis tim riset komoditas pasar domestik.

Faktor Pemicu Pelemahan di Pasar Finansial

Secara analitis, pelemahan harga emas batangan di pasar domestik dipicu oleh kombinasi faktor makroekonomi global dan regional:

  • Penguatan Indeks Dolar AS (DXY): Mata uang dolar AS yang menguat membuat harga komoditas berdenominasi greenback menjadi relatif lebih mahal bagi pemegang mata uang lain, sehingga menekan permintaan global.
  • Aksi Ambil Untung (Profit Taking): Investor institusi merealisasikan keuntungan jangka pendek setelah harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi baru dalam beberapa pekan terakhir.
  • Ekspektasi Kebijakan Moneter: Ketidakpastian arah pemangkasan suku bunga acuan oleh bank sentral global mendorong sebagian pelaku pasar beralih sementara ke instrumen pasar uang berimbal hasil tetap.

Ketentuan Pajak dan Skema Pembelian

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 yang disesuaikan melalui PMK No. 48/2023, pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak penghasilan:

  • Pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.
  • Pembeli tanpa identitas NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen, yang secara otomatis dipotong saat transaksi berlangsung.
  • Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Koreksi harga ini dipandang oleh sebagian analis sebagai momentum akumulasi bertahap (dollar-cost averaging) bagi investor berorientasi jangka panjang yang memanfaatkan instrumen emas sebagai lindung nilai (safe haven) terhadap inflasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Reporter Pengadilan. Meliput kasus-kasus landmark di PN, PT, dan MA.

Comments (0)

User