Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Ta

Jul 08, 2026 - 04:29
0 0
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, status tersangka Asrul dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dinyatakan sah dan proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (6/7/2026). Sidang yang digelar di ruang praperadilan PN Jakarta Selatan itu berlangsung dengan khidmat, dan hakim secara tegas menyatakan bahwa permohonan Asrul tidak dapat diterima.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Ketut saat membacakan amar putusannya.

Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Asrul Azis yang sebelumnya berupaya menggugat penetapan tersangka oleh penyidik. Lewat mekanisme praperadilan, ia meminta hakim menilai keabsahan prosedur penetapan status hukumnya. Namun hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak ditemukan alasan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap dugaan penyelewengan kuota haji oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan Kesthuri. Asrul Azis sebagai Ketua Umum kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengaturan kuota yang tidak sesuai ketentuan, merugikan keuangan negara dan calon jemaah. Praperadilan yang ia ajukan merupakan upaya hukum untuk menggugurkan status tersangka itu, namun kini kandas di tangan hakim.

Dengan putusan ini, penyidik memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan menuntaskan pemberkasan guna segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Dari pantauan media kami di lokasi, suasana sidang berjalan tertib meskipun sejumlah pendukung Asrul tampak kecewa dengan hasil putusan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Asrul Azis belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan. Namun, penolakan praperadilan ini semakin menguatkan posisi penyidik untuk mendalami dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skema kuota haji tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik mengingat sektor haji dan umrah menyangkut hajat hidup ribuan jemaah. Praktik penyelewengan kuota tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji. Laporan ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan kasus di PN Jakarta Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User