Empat Marketplace Resmi Ditunjuk Jadi Pemungut PPh Pasal 22, Berlaku 1 Agustus 2026
Jakarta, Beritainti.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk empat platform e-commerce besar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini m
Jakarta, Beritainti.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk empat platform e-commerce besar sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengamanatkan marketplace untuk ikut memotong pajak atas transaksi para penjual. Penunjukan ini diumumkan di tengah persiapan implementasi kebijakan yang sebelumnya sempat tertunda.
Daftar Marketplace Pemungut Pajak
Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Dengan status sebagai pemungut, keempat platform ini wajib memotong PPh Pasal 22 dari nilai transaksi seller dan menyetorkannya ke kas negara. DJP menegaskan bahwa penunjukan ini mencakup transaksi barang dan jasa digital yang terjadi di masing-masing platform, sehingga cakupan pemajakan di ranah ekonomi digital menjadi semakin luas.
Kebijakan pemungutan pajak oleh marketplace sesungguhnya direncanakan berjalan mulai tahun lalu. Namun, berbagai pertimbangan teknis dan kebutuhan penyesuaian sistem membuat pemberlakuan ditunda. Kini, setelah melalui evaluasi, pemerintah menetapkan tanggal efektif penerapan pada 1 Agustus 2026. Dengan demikian, bulan Juli menjadi masa transisi bagi marketplace untuk menyempurnakan infrastruktur perpajakan mereka.
Pernyataan Dirjen Pajak
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kronologi penunjukan. “Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus,” ujar Bimo. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa penunjukan sudah berkekuatan hukum per 1 Juli, namun implementasi teknis baru berjalan sebulan setelahnya.
“Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus.” – Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak.
Bimo menambahkan bahwa mekanisme pemungutan oleh platform diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak seller yang selama ini belum sepenuhnya melaporkan omzet secara transparan. Lewat skema ini, marketplace akan langsung memotong pajak dari masing-masing transaksi sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisir.
Dampak dan Ketentuan Tarif
Bagi seller, terutama pelaku UMKM yang mendominasi keempat platform tersebut, kebijakan ini menimbulkan beragam respons. Beberapa mengkhawatirkan beban administrasi tambahan, tetapi DJP memastikan tarif yang dikenakan disesuaikan dengan skema perpajakan yang sudah ada. Untuk seller yang memanfaatkan PPh final UMKM, potongan yang berlaku sebesar 0,5% dari omzet bruto. Sementara seller dengan kategori lain akan dikenakan tarif sesuai ketentuan PPh Pasal 22 yang berlaku umum.
PMK Nomor 37/2025 sendiri merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menunjuk pihak ketiga, termasuk platform digital, sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini dipandang strategis mengingat nilai transaksi e-commerce nasional yang terus bertumbuh secara signifikan setiap tahun. Dengan berlakunya pemungutan pajak oleh marketplace pada 1 Agustus 2026, pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor digital semakin optimal tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Para penjual dan platform pun diimbau untuk segera mendalami isi PMK 37/2025 agar bisa mematuhi aturan tepat waktu.
Comments (0)