DPR Usulkan Aset Sekolah dan Pesantren Sitaan Tetap Beroperasi
Komisi III DPR RI mengemukakan wacana krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Parlemen mendor
Komisi III DPR RI mengemukakan wacana krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Parlemen mendorong adanya klausul khusus yang menjamin fasilitas publik—termasuk institusi pendidikan dan pondok pesantren yang terbukti dibangun dari dana hasil kejahatan—dapat terus menjalankan fungsinya meski status kepemilikannya telah beralih ke tangan negara.
Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah untuk memastikan penegakan hukum tindak pidana korupsi maupun pencucian uang tidak menimbulkan dampak sosial destruktif bagi masyarakat luas, khususnya para peserta didik dan santri yang tidak bersalah.
Mengurai Dilema Sita Aset dan Kepentingan Publik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa instrumen perampasan aset (in rem asset forfeiture) sejatinya dirancang untuk melumpuhkan motif ekonomi para pelaku kejahatan, bukan untuk merugikan kemaslahatan umum. Dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku kejahatan finansial yang menyamarkan hasil kejahatannya ke dalam bentuk yayasan sosial, sarana ibadah, maupun lembaga pendidikan.
"Kami mengusulkan agar aset-aset yang memiliki fungsi sosial vital, seperti sekolah, pesantren, atau fasilitas kesehatan yang dibangun dari hasil pidana, tetap beroperasi setelah dirampas oleh negara. Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan hak belajar anak bangsa," tegas Habiburokhman.
Secara analitis, pendekatan ini merefleksikan pergeseran paradigma hukum dari sekadar pemulihan kerugian negara (asset recovery) menuju tata kelola aset yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Menutup institusi pendidikan hanya karena sengketa pidana pendirinya dipandang sebagai langkah kontraproduktif yang melanggar hak konstitusional atas pendidikan.
Mekanisme Transisi dan Tata Kelola Pasca-Perampasan
Untuk merealisasikan usulan tersebut tanpa menabrak regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), DPR memproyeksikan sejumlah mekanisme transisi pengelolaan yang terukur, antara lain:
- Pengalihan Pengelolaan ke Kementerian Terkait: Pesantren yang disita dapat dialihkan pembinaannya di bawah Kementerian Agama, sedangkan sekolah formal di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau pemerintah daerah.
- Audit Keuangan dan Tata Kelola: Melakukan sterilisasi manajemen dengan mengganti pengurus yayasan yang terindikasi terlibat tindak pidana tanpa membubarkan badan hukum operasionalnya.
- Jaminan Keberlanjutan Kurikulum: Memastikan proses belajar mengajar, legitimasi ijazah, serta status kepegawaian tenaga pendidik honorer tetap terlindungi selama masa transisi.
Menyeimbangkan Efek Jera dan Perlindungan Sosial
Pemberian mandat operasional berkelanjutan bagi fasilitas sosial sitaan menuntut regulasi turunan yang presisi. Pemerintah dan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dituntut memiliki kesiapan manajerial agar aset yang dirampas tidak terbengkalai dan mengalami depresiasi nilai fungsi.
RUU Perampasan Aset terus didorong agar menjadi payung hukum progresif yang mampu membedakan secara tegas antara hukuman bagi pelaku kejahatan dan perlindungan bagi penerima manfaat publik. Dengan demikian, negara tidak hanya berhasil menegakkan keadilan retributif, tetapi juga menjamin stabilitas sosial di tengah masyarakat.
Comments (0)