DJP Perluas Jangkauan Pajak Digital: Tunjuk Tujuh Pemungut Baru, Termasuk Platform Kebugaran Strava

Beritainti.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Pada Mei 2026, o

Jul 08, 2026 - 00:31
0 0
DJP Perluas Jangkauan Pajak Digital: Tunjuk Tujuh Pemungut Baru, Termasuk Platform Kebugaran Strava

Beritainti.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Pada Mei 2026, otoritas pajak ini resmi menunjuk tujuh entitas usaha baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital yang selama ini beroperasi di pasar Indonesia.

Dari Kebugaran Hingga AI, Sektor Digital Semakin Luas Tercakup

Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan, ketujuh entitas yang kini resmi menjadi pemungut PPN PMSE berasal dari spektrum industri yang sangat beragam. Nama yang paling mencuri perhatian publik adalah Strava Inc, platform kebugaran dan pelacak aktivitas olahraga berbasis komunitas yang sangat populer di kalangan pesepeda dan pelari di Tanah Air. Selain itu, terdapat pula dua entitas di bawah Envato, yaitu Envato Pty Ltd dan Envato Elements Pty Ltd, yang merupakan pasar global untuk aset dan konten kreatif digital. Sektor pendidikan juga tersentuh dengan ditetapkannya Law School Admission Council Inc, penyelenggara tes LSAT yang banyak digunakan sebagai prasyarat masuk sekolah hukum di Amerika Serikat, serta The Nielsen Norman Group Inc, lembaga riset dan konsultan terkemuka di bidang pengalaman pengguna (UX). Menariknya, sektor kecerdasan artifisial kini mulai masuk radar pajak Indonesia, dibuktikan dengan masuknya Kling AI Pte Ltd, perusahaan penyedia layanan generative AI, dan PLAUD LLC yang bergerak di perangkat keras berbasis AI untuk pencatatan dan transkripsi suara.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pungutan

Penunjukan ini memiliki dasar hukum yang kokoh, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN bagi pelaku usaha PMSE luar negeri. Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2020 dan terus diperluas cakupannya. Dengan status baru ini, seluruh platform tersebut wajib memungut PPN sebesar 11% (sesuai ketentuan yang berlaku) dari setiap transaksi dengan konsumen di Indonesia, baik melalui pembelian langganan premium, pembelian barang digital, maupun layanan berbayar lainnya. Mekanisme pemungutan oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) ini dinilai lebih efektif dibandingkan mengejar kewajiban perpajakan dari sisi konsumen individu yang jumlahnya mencapai jutaan.

"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk terus mengikuti perkembangan ekonomi digital yang sangat dinamis," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritainti.com, Minggu (28/6/2026).

Dengan penambahan ini, jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP terus bertambah signifikan. Dominasi perusahaan teknologi global dalam daftar ini menunjukkan bahwa Indonesia adalah pasar digital yang semakin diperhitungkan dan menjadi sumber pendapatan penting bagi perusahaan multinasional. Di sisi lain, pemerintah bisa memperluas basis pajak tanpa harus memberlakukan pajak baru, melainkan dengan memperbaiki administrasi perpajakan di sektor yang selama ini dianggap "abu-abu". Langkah ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi penerimaan negara dari jalur digital, sejalan dengan meningkatnya konsumsi masyarakat Indonesia terhadap layanan streaming, aplikasi berbayar, konten kreatif, dan teknologi AI.

Reputasi Indonesia sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara membuat kewajiban perpajakan ini tak bisa dihindari. Bagi para pengguna setia Strava yang ingin menikmati fitur analisis lanjutan, atau para kreator yang membeli aset dari Envato, biaya langganan akan sedikit menyesuaikan dengan tambahan PPN yang langsung dipungut oleh platform bersangkutan. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa tidak ada lagi celah bagi perusahaan digital global untuk beroperasi di Indonesia tanpa berkontribusi pada penerimaan pajak nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User