Desakan Hukuman Maksimal untuk Pria Penyekap Pacar Selama 3 Tahun di Bandung

Bandung, Beritainti.com – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menuai kecaman. Anggota Komisi III DPR RI

Jul 08, 2026 - 05:48
0 0
Desakan Hukuman Maksimal untuk Pria Penyekap Pacar Selama 3 Tahun di Bandung

Bandung, Beritainti.com – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus menuai kecaman. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku berinisial TH, yang disebut-sebut sebagai kekasih korban, dengan jeratan pasal berlapis.

Desakan ini muncul menyusul terkuaknya fakta bahwa YTR diduga disekap dan mengalami penganiayaan berat selama hampir tiga tahun. Abdullah menekankan, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia meminta seluruh jajaran penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan,” tegas Abdullah kepada awak media, Senin (22/6/2026).

Politisi yang duduk di komisi hukum itu juga menekankan pentingnya penerapan hukuman maksimal. Menurutnya, beban penderitaan fisik dan psikis yang dialami korban selama bertahun-tahun memerlukan ganjaran setimpal. “Pelaku harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum. Ini bukan sekadar kekerasan dalam relasi personal, tetapi sudah menjurus pada kejahatan kemanusiaan yang direncanakan,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah keluarga dan kerabat korban yang lama kehilangan kontak akhirnya menemukan titik terang dan melaporkannya ke pihak berwajib. Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mengejar keberadaan TH yang diduga berusaha melarikan diri. Korban sendiri saat ini tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari lembaga terkait.

Abdullah berharap, penanganan cepat dan tegas atas kasus ini bisa menjadi efek jera sekaligus preseden agar tidak ada lagi praktik penyekapan dan perbudakan domestik yang tersembunyi di masyarakat. Ia juga mengajak publik untuk aktif mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan keadilan seutuhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User