Deli Serdang — DPRD Akan Laporkan Bupati ke KPK Terkait Pergeseran Anggaran
Suasana rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang memanas menyusul ditemukannya indikasi pergeseran anggaran secara sepihak oleh pemerinta
Suasana rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Deli Serdang memanas menyusul ditemukannya indikasi pergeseran anggaran secara sepihak oleh pemerintah daerah. Para anggota legislatif mendapati pengalihan dana proyek senilai kurang lebih Rp9 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) yang dilakukan tanpa persetujuan maupun pemberitahuan resmi kepada DPRD.
Langkah pengalihan dana tanpa pembahasan bersama ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap asas transparansi tata kelola keuangan daerah. Sebagai bentuk perlawanan institusional, Banggar DPRD Kabupaten Deli Serdang bersiap membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut tuntas potensi kerugian negara maupun tindak pidana korupsi yang menyertainya.
Kronologi Penemuan Pergeseran Anggaran Sepihak
Berdasarkan jalannya persidangan di DPRD Deli Serdang, eskalasi ketegangan antara pihak legislatif dan eksekutif terjadi secara bertahap melalui beberapa poin krusial berikut:
- Pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran: Anggota Banggar DPRD melakukan penelaahan rutin terhadap realisasi anggaran pada Dinas Cikataru untuk tahun berjalan.
- Ditemukannya Discrepancy Pos Budget: Anggota dewan menemukan adanya pengalihan dana sebesar Rp9 miliar dari alokasi awal yang telah disahkan bersama dalam APBD.
- Ketiadaan Dokumen Persetujuan: Saat dikonfirmasi, tidak ditemukan nota kesepakatan maupun berita acara persetujuan dari DPRD terkait pergeseran pos belanja proyek tersebut.
- Keputusan Konsensus Banggar: Banggar sepakat bahwa tindakan eksekutif mengabaikan fungsi pengawasan anggaran legislatif dan mengarah pada pelanggaran regulasi, sehingga disepakati pelaporan ke KPK.
Analisis Tata Kelola Keuangan dan Kepatuhan Regulasi
Dalam perspektif hukum keuangan negara, tindakan menggeser alokasi anggaran tanpa persetujuan DPRD berpotensi menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mekanisme pergeseran anggaran antarorganisasi, antarprogram, maupun kegiatannya pada dasarnya wajib melalui mekanisme Perubahan APBD (APBD-P) atau sekurang-kurangnya diberitahukan secara resmi dalam skenario darurat.
"Pergeseran anggaran berskala besar tanpa persetujuan legislatif merusak tata kelola check and balances. Pengabaian terhadap prosedur APBD bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan celah terjadinya perbuatan melawan hukum," ungkap pakar hukum tata negara dalam analisisnya terkait dinamika di Deli Serdang.
| Parameter Evaluasi | Prosedur Sesuai Ketentuan | Temuan Kasus Deli Serdang |
|---|---|---|
| Persetujuan DPRD | Wajib disetujui dalam forum Banggar/APBD-P | Tidak ada persetujuan maupun notifikasi |
| Nilai Pergeseran | Sesuai kesepakatan plafon anggaran | Dugaan realokasi sebesar Rp9 Miliar |
| Unit Kerja Terkait | Terbuka untuk seluruh instansi | Terfokus di Dinas Cikataru Deli Serdang |
Implikasi Hukum dan Langkah Ke Depan
Rencana pengaduan Bupati Deli Serdang ke KPK menjadi sinyal tegas dari DPRD mengenai penegakan hak pengawasan (controlling function). Apabila laporan ini secara resmi diterima oleh komisi antirasuah, pelacakkan akan terfokus pada aliran dana Rp9 miliar tersebut—apakah ditujukan untuk proyek yang sesuai peruntukan publik atau terdapat penunjukan langsung yang menguntungkan pihak tertentu.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah lainnya agar tidak meremehkan mekanisme penganggaran daerah. Kedisiplinan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam mencegah praktik koruptif di tingkat birokrasi daerah.
Comments (0)