Gugatan PHPU Pilpres Denny Indrayana Berpotensi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Langkah hukum Denny Indrayana yang melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipr

Sep 10, 2026 - 21:41
0 1
Gugatan PHPU Pilpres Denny Indrayana Berpotensi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Langkah hukum Denny Indrayana yang melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi menemui jalan buntu. Sejumlah pengamat dan pemerhati hukum tata negara menilai bahwa permohonan tersebut memiliki kelemahan mendasar pada aspek syarat formil, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Secara doktrinal maupun regulatif, mekanisme pengujian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi diatur secara ketat dalam perundang-undangan. Pengabaian terhadap rambu-rambu prosedural dinilai akan membuat hakim konstitusi menjatuhkan putusan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) bahkan sebelum memasuki pokok perkara pembuktian materiil.

Cacat Formil dan Batasan Legal Standing

Berdasarkan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengenai tata beracara PHPU Pilpres, subjek hukum yang berhak mengajukan gugatan sengketa pilpres telah dibatasi secara eksplisit. Hak menggugat perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden secara eksklusif hanya dimiliki oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu yang bersangkutan.

"Hukum acara di Mahkamah Konstitusi bukan panggung uji coba tanpa batas. Ketika pintu masuk formal berupa legal standing tidak terpenuhi, pengadilan konstitusi tidak memiliki dasar yurisdiksi untuk memeriksa substansi pelanggaran yang didalilkan," ungkap seorang pemerhati hukum tata negara dalam analisisnya.

Kapasitas Denny Indrayana, baik sebagai warga negara perseorangan maupun advokat pemerhati konstitusi, dinilai tidak memenuhi kualifikasi legalitas formal sebagai pihak pemohon langsung dalam sengketa hasil Pilpres. Meskipun permohonan tersebut mungkin memuat dalil-dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kelemahan legal standing menjadi penghalang fatal bagi majelis hakim untuk menggali lebih jauh materi gugatan.

Implikasi Yuridis terhadap Sidang Sengketa Pemilu

Ketegasan Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum acara merupakan benteng utama menjaga kepastian hukum tata negara, terutama di tengah tenggat waktu penyelesaian sengketa pilpres yang sangat terbatas, yakni 14 hari kerja. Terdapat beberapa alasan analitis mengapa MK diprediksi bersikap kaku terhadap syarat formil ini:

  • Asas Kepastian Hukum: Mengakomodasi pihak di luar pasangan calon resmi akan membuka preseden berbahaya yang dapat memicu banjir permohonan individual dari jutaan pemilih tanpa batas kontrol.
  • Batasan Yurisdiksi MK: MK berfungsi sebagai peradilan hasil dan pengawal konstitusi yang terikat pada norma hukum acara positif yang berlaku, bukan peradilan etik umum tanpa batas subjek litigasi.
  • Efisiensi Waktu Peradilan: Waktu pemeriksaan yang singkat menuntut MK untuk fokus secara intensif pada gugatan yang diajukan oleh pemohon yang sah secara hukum.

Dengan demikian, ruang aspirasi kritis masyarakat sipil dan pakar hukum sejatinya lebih tepat disalurkan melalui mekanisme amicus curiae (sahabat pengadilan) guna mendukung gugatan yang diajukan oleh pasangan calon yang bersengketa, ketimbang memaksakan diri menjadi pemohon utama yang berisiko gugur secara prematur di meja sidang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User